| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Kbj | Teringani Br Sembiring | 1.Kepala Kepolisian Sektor Tigapanah 2.kepala Kepolisian Resor Tanah Karo 3.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara 4.Kepala Kepolisian Republik Indonesia |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Kbj | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | 3/Pid.Pra/2025/PN Kbj | ||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Petitum Permohonan |
b. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON I berdasarkan SURAT KETETAPAN TERMOHON I dengan nomor : S.TAP/24/X/2025/Reskrim tanggal 13 Oktober 2025 tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang – Undangan ;
c. Menghukum TERMOHON I untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga Total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
d. Menghukum Para Termohon Untuk meminta maaf secara Terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (Dua) hari berturut – turut ;
e. Memulihkan Hak – Hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;
f. Atau Jika Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
