Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Kbj Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih 1.Awar Sembiring
2.Asna Br Ginting
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nhov Trakapta Putra Kaban SHKoperasi Kredit/ CU. Cinta Kasih
Tergugat
NoNama
1Awar Sembiring
2Asna Br Ginting
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.384.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.035136/PK/2022 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 35.453/NRPG/II/2022 yang diperbuat dihadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 16 Februari 2022 ;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 104.384.000 dengan rincian :
  • Sisa Pinjaman              = Rp. 56.000.000
  • Bunga                          = Rp. 40.320.000
  • Denda                          = Rp.   8.064.000
  • Total                            = Rp. 104.384.000
  1. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah pertapakan seluas ± 15.000 M2  Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH, Pernyataan Kepemilikan Nomor 8 tertanggal 3 Juli 2018 Atas Nama Awar Sembiring ;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak