Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2026/PN Kbj 1.AGUSTINUS PERANGIN ANGIN, S.H.
2.ENRIKO ABIANTO TOBING, S.H.
Joko Trianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-122/L.2.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTINUS PERANGIN ANGIN, S.H.
2ENRIKO ABIANTO TOBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Joko Trianto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

Joko Trianto

Nomor Identitas

:

1206011108830001

Tempat Lahir

:

Sragen

Umur / Tgl Lahir

:

43 tahun / 11 Agustus 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Gang Keluarga Kel. Gung Leto, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, atau Jl. Jamin Gg. Gelombang Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab.Karo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

II.   SATATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

a.

Oleh Penyidik

  • Penangkapan

 

:

                          

Rutan Polres Karo, tanggal 09-06-2026 s/d tanggal 15-06-2026

 

  • Penahanan

:

Rutan Polres Karo, tanggal 15-06-2026 s/d tanggal 04-07-2026

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Karo, tanggal 05-07-2026 s/d tanggal 13-08-2026.

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan Polres Karo, tanggal 14-08-2026 s/d tanggal 12-09-2026.

 

  • Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan Polres Karo, tanggal 13-09-2026 s/d tanggal 12-10-2026.

 

b.

 

Oleh Penuntut Umum

  • Penahanan

 

 

:

 

 

Rutan Kabanjahe, tanggal 12-10-2026 s/d tanggal 31-10-2026.

 

III. DAKWAAN:

 

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa JOKO TRIANTO pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 18.45 WIB bertempat di Jalan Lingkar Simpang Desa Singa Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

 

  • Bahwa awalnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, Terdakwa bertemu dengan MALTA (DPO) pada saat sama- sama menjadi narapidana di Rutan Klas II B Kabanjahe dan mengetahui jika MALTA (DPO) ada menjualkan Narkotika jenis shabu- shabu. Selanjutnya setelah keluar dari Rutan Kabanjahe, pada tanggal 17 Mei 2026 Terdakwa menemui MALTA di Simpang Selayang Medan,.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut MALTA (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan kembali narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu- shabu kepada orang lain dengan sistem kerja yaitu dimana pembayaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu- shabu akan dibayarkan setelah narkotika tersebut dijual oleh Terdakwa. Atas tawaran dan ajakan dari MALTA (DPO) tersebut, Terdakwa menyetujuinya
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Simpang Selayang Kota Medan, Terdakwa menjemput langsung 5 (lima) gram shabu- shabu dari MALTA (DPO), dimana shabu- shabu tersebut telah habis dijualkan Terdakwa kepada orang lain.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di depan Graha Mandala Kabanjahe, MALTA (DPO) mengantarkan 5 (lima) gram shabu- shabu kepada Terdakwa, dimana shabu- shabu tersebut telah diserahkan kepada EDI (DPO) atas perintah dari MALTA (DPO), dan penyerahan shabu- shabu tersebut dilakukan di pinggir jalan di Desa Kacaribu Kec. Kabanjahe.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di depan Graha Mandala Kabanjahe, MALTA (DPO) mengantarkan 5 (lima) gram shabu- shabu kepada Terdakwa, dimana seluruh shabu- shabu tersebut telah habis dijual oleh Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, MALTA (DPO) mengirimkan 5 (lima) gram shabu- shabu menggunakan Bus ARONTA yang kemudian diterima Terdakwa di depan Graha Mandala Kabanjahe, dan kemudian diserahkan kepada LIWAN (DPO) atas suruhan MALTA (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Simpang Selayang Kota Medan, Terdakwa juga menjemput langsung 10 (sepuluh) gram shabu- shabu dari MALTA (DPO), yang kemudian shabu-shabu tersebut atas perintah dari MALTA (DPO) untuk diserahkan kepada EDI (DPO) yang dilakukan di depan SPBU Halilintar Desa Kandibata Kec. Kabanjahe.
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB, MALTA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui handphone dan berkata,”ini mau ku kirim 3 sak nanti kau antar sama LIWAN 1 sak sisanya yang 2 lagi kau simpan dulu nanti tunggu arahanku.” Dan dijawab oleh Terdakwa, “iya bang.” Lalu sekira pukul 14.30 WIB MALTA (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan berkata, “udah ku kirim ya naik bus murni nomor 809 kau tunggu di simpang tiga mesjid agung nanti kalau sudah sampai kau kabari ya.” Dan dijawab oleh Terdakwa “iya bang.” Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa memberitahukan kepada MALTA (DPO) bahwa Terdakwa sudah menerima 3 (tiga) paket berisikan 15 (lima belas) gram shabu- shabu, dan MALTA (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk langsung mengantarkan 1 (satu) paket kepada LIWAN (DPO) sementara 2 (dua) paket lainnya untuk disimpan terlebih dahulu oleh Terdakwa.
  • Kemudian Terdakwa membawa 3 (tiga) paket shabu- shabu tersebut ke sebuah kamar kost yang ada di Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo, kemudian Terdakwa membongkar paket shabu- shabu tersebut dan Terdakwa mengambil sebagian dari shabu- shabu tersebut dan dipindahkan ke plastik klip yang kecil. Sekira pukul 17.15 WIB, LIWAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan bertanya, “Gimana bang udah sampai.” Terdakwa menjawab, “udah bentar lagi ku antar.” Kemudian LIWAN (DPO) berkata, “Nanti antar ke jalan lingkar ya.” Dan dijawab Terdakwa, “iya.” Kemudian Terdakwa berangkat menuju tempat yang ditentukan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 5342 SAJ dengan membawa 3 (tiga) paket shabu- shabu yang akan diserahkan kepada LIWAN (DPO) dan orang lain. Sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa sampai di Jalan Lingkar Simpang Desa Singa Kec. Kabanjahe Kab. Karo, dan sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa menghubungi LIWAN (DPO) dan mengatakan, “mana bang udah sampai aku.” Dan LIWAN (DPO) menjawab,”bentar lagi aku sampai” dan Terdakwa menjawab, ”iya bang.” Dan kemudian Terdakwa menunggu LIWAN (DPO).
  • Bahwa Saksi DANIEL PURBA, Saksi JORDI A. PRATAMA SITEPU, Saksi JUL EDIKA PERANGIN- ANGIN, yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Karo, sekira pukul 18.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Jalan Lingkar Simpang Desa Singa Kec. Kabanjahe Kab. Karo akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu- shabu, dan kemudian para Saksi mengecek kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.45 WIB para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, didapati barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisikan kristal putih, dengan rincian 1 (satu) paket plastik ukuran sedang yang dibalut dengan 1 (satu) potong tisu warna putih yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri, dan 2 (dua) paket ukuran kecil ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa bersamaan dengan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam kombinasi biru. Kemudian setelah itu para Saksi melakukan interogasi kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa dirinya masih memiliki barang bukti lainnya, dan sekira pukul 19.30 WIB para Saksi melakukan pengembangan di sebuah kamar kos di Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan  didapati barang bukti berupa 12 (dua belas) paket plastik klip masing- masing berisikan kristal putih, dengan rincian 4 (empat) paket shabu- shabu berada dalam 1 (satu) plastik assoy warna hijau bersamaan dengan 2 (dua) bal plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet ujungnya runcing sebagai sekop, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam bertuliskan Digipounds yang ditemukan di atas lantai di bawah kasur, 1 (satu) paket shabu yang dibalut dengan 1 (satu) potong tisu warna putih yang berada dalam 1 (satu) buah kotak bertuliskan Miranda ditemukan juga di atas lantai di bawah kasur, sedangkan 7 (tujuh) paket shabu yang berada dalam 1 (satu) plastik klip berles merah sebagai pembungkus ditemukan juga di atas lantai di bawah kasur di dalam kamar kos Terdakwa.
  • Kemudian terdakwa dan serta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
  • Bahwa adapun keuntungan yang didapat Terdakwa dalam menjalankan perbuatannya adalah Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap berhasil menjualkan 1 (satu) gram shabu- shabu dan juga Terdakwa dapat menggunakan shabu- shabu yang dijualnya tersebut, serta Terdakwa mendapatkan shabu- shabu sebanyak 1 (satu) gram setiap kali Terdakwa menyerahkan 5 (lima) gram shabu- shabu kepada orang lain berdasarkan perintah dari MALTA (DPO).
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe Nomor: 81/IL.1.07.10136/2026 tanggal 09 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Kabanjahe, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa Joko Trianto yaitu:
  1. 3 (tiga) paket plastik klip masing- masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 4,79 (empat koma tujuh puluh sembilan) gram netto;
  2. 12 (dua belas) paket klip masing- masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 9,51 (sembilan koma lima puluh satu) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Barang Kriminalistik No. Lab.: 4740/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan diketahui Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika milik JOKO TRIANTO benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------

 

A T A U

 

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa JOKO TRIANTO pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 18.45 WIB bertempat di Jalan Lingkar Simpang Desa Singa Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi DANIEL PURBA, Saksi JORDI A. PRATAMA SITEPU, Saksi JUL EDIKA PERANGIN- ANGIN, yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Karo mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Jalan Lingkar Simpang Desa Singa Kec. Kabanjahe Kab. Karo akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu- shabu, dan kemudian para Saksi mengecek kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.45 WIB para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, didapati barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisikan kristal putih, dengan rincian 1 (satu) paket plastik ukuran sedang yang dibalut dengan 1 (satu) potong tisu warna putih yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri, dan 2 (dua) paket ukuran kecil ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa bersamaan dengan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam kombinasi biru. Kemudian setelah itu para Saksi melakukan interogasi kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa dirinya masih memiliki barang bukti lainnya, dan sekira pukul 19.30 WIB para Saksi melakukan pengembangan di sebuah kamar kos di Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan didapati barang bukti berupa 12 (dua belas) paket plastik klip masing- masing berisikan kristal putih, dengan rincian 4 (empat) paket shabu- shabu berada dalam 1 (satu) plastik assoy warna hijau bersamaan dengan 2 (dua) bal plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet ujungnya runcing sebagai sekop, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam bertuliskan Digipounds yang ditemukan di atas lantai di bawah kasur, 1 (satu) paket shabu yang dibalut dengan 1 (satu) potong tisu warna putih yang berada dalam 1 (satu) buah kotak bertuliskan Miranda ditemukan juga di atas lantai di bawah kasur, sedangkan 7 (tujuh) paket shabu yang berada dalam 1 (satu) plastik klip berles merah sebagai pembungkus ditemukan juga di atas lantai di bawah kasur di dalam kamar kos Terdakwa.
  • Kemudian terdakwa dan serta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe Nomor: 81/IL.1.07.10136/2026 tanggal 09 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Kabanjahe, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa Joko Trianto yaitu:
  1. 3 (tiga) paket plastik klip masing- masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 4,79 (empat koma tujuh puluh sembilan) gram netto;
  2. 12 (dua belas) paket klip masing- masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 9,51 (sembilan koma lima puluh satu) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Barang Kriminalistik No. Lab.: 4740/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dan diketahui Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika milik JOKO TRIANTO benar Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya