| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 1187/PK/2016 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 25.588/NRPG/V/2016 yang diperbuat dihadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 10 Mei 2016;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 55.277.000 dengan rincian :
- Sisa Pinjaman = Rp. 12.390.000
- Bunga = Rp. 34.072.500
- Denda = Rp. 6.814.500
- Total = Rp. 53.277.000
- Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah pertapakan seluas ± 35 M2 Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH, Pernyataan Kepemilikan Nomor 1 tertanggal 2 Mei 2016 Atas Nama Sabarta Sembiring dan Rehulina Br Sembiring;
- Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono) |