| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 265/Pid.Sus/2026/PN Kbj | Dame Rasita Bangun,S.H. | Jorianta Mikael Barus | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 265/Pid.Sus/2026/PN Kbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-118/L.2.19/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | A. IDENTITAS TERDAKWA: Nama : JORIANTA MIKAEL BARUS; ------------------------------------------- Nomor Identitas :1206040506840002; ------------------------------------------------------ Tempat Lahir : Tigapanah; ------------------------------------------------------------------- Umur / Tanggal Lahir : 40 Tahun / 06 Mei 1986; ------------------------------------------------- Jenis Kelamin :Laki-Laki; --------------------------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; -------------------------------------------------------------------- Tempat Tinggal : Desa Tigapanah Kec. Tigapanah Kab. Karo ----------------------- Agama : Kristen; ------------------------------------------------------------------------ Pekerjaan: Wiraswasta; ------------------------------------------------------------------ Pendidikan: SMA (Tamat); ---------------------------------------------------------------
B. STATUS PENANGKAPAN & PENAHANAN: -------------------------------------------------------------------- Penangkapan: tanggal 5 Juni 2026 s.d tanggal 11 Juni 2026; Penahanan Penyidik : Rutan Polres Karo sejak tanggal 11 Juni 2026 s.d tanggal 30 Juni 2026; Perpanjangan Penuntut Umum :Rutan Polres Karo, sejak tanggal 01 Juli 2026 s.d tanggal 09 Agustus 2026. Perpanjangan Oleh Ketua PN I : Rutan Polres Karo, sejak tanggal 10 Agustus 2026 s.d 08 September 2026. Perpanjangan Oleh Ketua PN II : Rutan Polres Karo, sejak tanggal 09 September 2026 s.d 08 Oktober 2026. Penuntut Umum : Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 23 September 2026 s.d 12 Oktober 2026.
C. DAKWAAN: KESATU: ----- Bahwa Terdakwa JORIANTA MIKAEL BARUS pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 07.15 WIBatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan Bola Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, narkotika golongan I ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju Kedai Kopi Pari dengan tujuan minum. Sesampainya di Kedai Kopi Pari Terdakwa bertemu dengan MANTA GINTING (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan berbincang-bincang ingin berpesta joget di diskotik Tasima Kabanjahe. Namun sebelum pergi ke Diskotik Tasima Kabanjahe, Terdakwa mengajak Saksi MANTA GINTING untuk mengonsumsi shabu “ayok kita make bg, ada uangku 250.000 ini”. Kemudian, Saksi MANTA GINTING menyuruh Saksi RIKARDI GINTING (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk datang ke Kedai Kopi Pari dan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu. Tidak lama berselang Saksi RIKARDI GINTING datang, kemudian Saksi RIKARDI GINTING dengan mengendarai mobil toyota Kijang Kapsul dan Saksi MANTA GINTING serta Terdakwa berangkat dengan menggunakan mobil daihatsu Grand Max menuju Pajak Tigapanah di Losd Desa Tigapanah dan setelah sampai di tempat tersebut, Saksi RIKARDI GINTING, Saksi MANTA GINTING dan Terdakwa langsung mengonsumsi Narkotika jenis shabu di dalam mobil Saksi RIKARDI GINTING, setelah mengonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut, Saksi MANTA GINTING meminta Saksi RIKARDI GINTING dan Terdakwa untuk menyusun dan menyimpan sisa Narkotika jenis shabu yang masih ada di dalam mobil masing-masing kemudian berangkat menuju Diskotik Tasima Kabanjahe. - Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Saksi RIKARDI GINTING bersama-sama dengan Saksi MANTA GINTING dan Terdakwa kembali ke Pajak Tigapanah, kemudian Terdakwa mengambil kembali paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan dan menyerahkannya kepada Saksi RIKARDI GINTING. Kemudian Saksi RIKARDI GINTING, Saksi MANTA GINTING, Terdakwa menuju Lapangan Bola Tigapanah dan kembali mengonsumsi Narkotika jenis shabu tetapi tidak lama datang anggota kepolisian Polres Tanah Karo dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tepatnya di dalam mobil toyota Kijang LGX dengan Nopol BK 1992 QU milik Saksi RIKARDI GINTING, mobil Daihatsu Gran Max dengan Nopol BK 8125 MR milik Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 1.62 (satu koma enam dua) gram, 1 (satu) potong kaca pirex, 1 (satu) buah jarum suntik, Uang Tunai sebanyak Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Uang Tunai sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna kuning, kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah Saksi RIKARDI GINTING dan ditemukan 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna biru, terhadap Saksi RIKARDI GINTING serta Terdakwa dan Saksi MANTA GINTING serta barang bukti dibawa ke Polres Karo untuk proses lebih lanjut karena tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut. - Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 80/IL.1.07.10136/2026 tanggal 05 Juni 2026 barang bukti yang ditimbang berupa,5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4745/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S. T, M. T., dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa, 5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA: ----- Bahwa terdakwa JORIANTA MIKAEL BARUS pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 07.15 WIBatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan Bola Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Saksi RIKARDI GINTING (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Saksi MANTA GINTING (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa pergi ke Pajak Tigapanah, kemudian Terdakwa mengambil paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan dan menyerahkannya kepada Saksi RIKARDI GINTING. Kemudian Saksi RIKARDI GINTING, Saksi MANTA GINTING dan Terdakwa menuju Lapangan Bola Tigapanah dan mengonsumsi Narkotika jenis shabu tetapi tidak lama datang anggota kepolisian Polres Tanah Karo dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan tepatnya di dalam mobil toyota Kijang LGX dengan Nopol BK 1992 QU milik sdra RIKARDI GINTING, mobil Daihatsu Gran Max dengan Nopol BK 8125 MR milik Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 1.62 (satu koma enam dua) gram, 1 (satu) potong kaca pirex, 1 (satu) buah jarum suntik, Uang Tunai sebanyak Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Uang Tunai sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna kuning, kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah Saksi RIKARDI GINTING dan ditemukan 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna biru, terhadap Saksi RIKARDI GINTING serta Terdakwa dan Saksi MANTA GINTING serta barang bukti dibawa ke Polres Karo untuk proses lebih lanjut karena tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. - Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 80/IL.1.07.10136/2026 tanggal 05 Juni 2026 barang bukti yang ditimbang berupa,5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4745/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S. T, M. T., dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa, 5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
