Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2026/PN Kbj 1.SRI ULINA SINULINGGA, S.H., M.H.
2.Dame Rasita Bangun,S.H.
Frangki Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-124/L.2.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ULINA SINULINGGA, S.H., M.H.
2Dame Rasita Bangun,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Frangki Ginting[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

A.           IDENTITAS TERDAKWA:

Nama : FRANGKI GINTING;

Nomor Identitas : 1206041109700001;

Tempat Lahir  : Bunuraya;

Umur / Tanggal Lahir : 53 Tahun/ 10 Juni 1973;

Jenis Kelamin : Laki-Laki;

Kebangsaan   :Indonesia;

Tempat Tinggal : Jl. Cerdik Tarigan, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kab. Karo

Agama : Kristen;

Pekerjaan : Wiraswasta/ Petani

Pendidikan : SD (Tamat)

 

B.           STATUS PENANGKAPAN & PENAHANAN:

Penangkapan :   tanggal 12 Juni 2026 s.d tanggal 15 Juni 2026;

Perpanjangan Penangkapan : tanggal 15 Juni 2026 s.d tanggal 18 Juni 2026;

Penahanan Penyidik : Rutan Polres Karo, sejak tanggal 18 Juni 2026 s.d tanggal 07 Juli 2026;

Perpanjangan Penuntut Umum  : Rutan Polres Karo, sejak tanggal 08 Juli 2026 s.d tanggal 16 Agustus 2026.

Penahanan Penyidik Perpanjangan Ketua PN I  : Rutan Polres Karo, sejak tanggal 17 Agustus 2026 s.d tanggal 15 Septemberi 2026.

Penahanan Penyidik Perpanjangan Ketua PN II : Rutan Polres Karo, sejak tanggal 16 September 2026 s.d tanggal 15 Oktober 2026.

Penuntut Umum : Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 15 Oktober 2026 s.d 03 November 2026

 

C.          DAKWAAN:

Kesatu:

----- Bahwa Terdakwa FRANGKI GINTING pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 18:00 Waktu Indonesia bagian Barat (Wib) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Kabanjahe-Tigapanah Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara tepatnya di sebuah kedai kopi samping SPBU Laudah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

- Bahwa berawal  pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 Wib Terdakwa  berangkat dari Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kababupaten Karo menuju Kabanjahe tepatnya di kedai kopi samping SPBU Laudah Jl.Kabanjahe-Tigapanah dan setelah Terdakwa tiba di kedai kopi Terdakwa duduk di kedai tersebut. Kemudian Terdakwa berniat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu namun Terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli Narkotika jenis Shabu. Sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa pergi menemui CEMPENG (DPO) di Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo bersama  EDI (DPO) .Setelah Terdakwa bertemu dengan CEMPENG, Terdakwa meminta 1 ( satu ) paket narkotika jenis shabu untuk Terdakwa konsumsi dan kemudian CEMPENG memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut pada saat itu juga Terdakwa Bersama sama dengan EDI dan CEMPENG pun mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut. Dan sisa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa dan kemudian Terdakwa pergi untuk makan siang, selanjutnya pada sore hari setelah makan siang Terdakwa kembali ke kedai kopi samping SPBU Laudah, berniat untuk menjual narkotika jenis shabu yang masih di simpan oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib datanglah saksi KASDI GINTING, saksi MARTUA THOMAS PARDEDE, saksi REY FERNANDO GINTING yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Karo melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat netto 0,05 ( nol koma nol lima ) gram yang berada di kantong belakang sebelah kiri pada celana yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa  dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 133/IL.1.07.10136/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Suryadi Mandala selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Kabanjahe, Henry I Damanik, S.H., selaku penyidik, dan terdakwa FRANGKI GINTING dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4356/NNF/2026 hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh AKPB Debora M. Hutagaol, S. Si., M. Farm., Apt., selaku Pelaksana Tugas Kepala Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si., selaku Pemeriksa dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram yang berdasarkan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA yang merupakan milik Terdakwa FRANGKI GINTING.

- Bahwa terdakwa FRANGKI GINTING melakukan tanpa izin/tanpa persetujuan dari Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terhadap jenis narkotika tersebut. Bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan terdakwa FRANGKI GINTING tidak mempunyai kapasitas itu.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua:

---- Bahwa Terdakwa FRANGKI GINTING pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 18:00 Waktu Indonesia bagian Barat (Wib) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Kabanjahe-Tigapanah Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara tepatnya di sebuah kedai kopi samping SPBU Laudah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 Wib Terdakwa berangkat dari Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kababupaten Karo menuju Kabanjahe tepatnya di kedai kopi samping SPBU Laudah Jl.Kabanjahe-Tigapanah dan setelah Terdakwa tiba di kedai kopi Terdakwa duduk di kedai tersebut. Kemudian Terdakwa berniat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu namun Terdakwa tidak memiliki uang untuk membeli Narkotika jenis Shabu. Sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa pergi menemui CEMPENG (DPO) di Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo bersama  EDI (DPO) .Setelah Terdakwa bertemu dengan CEMPENG, Terdakwa meminta 1 ( satu ) paket narkotika jenis shabu untuk Terdakwa konsumsi dan kemudian CEMPENG memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut pada saat itu juga Terdakwa Bersama sama dengan EDI dan CEMPENG pun mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut. Dan sisa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa dan kemudian Terdakwa pergi untuk makan siang, selanjutnya pada sore hari setelah makan siang Terdakwa kembali ke kedai kopi samping SPBU Laudah, berniat untuk menjual narkotika jenis shabu yang masih di simpan oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib datanglah saksi KASDI GINTING, saksi MARTUA THOMAS PARDEDE, saksi REY FERNANDO GINTING yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Karo melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat netto 0,05 ( nol koma nol lima ) gram yang berada di kantong belakang sebelah kiri pada celana yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa  dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 133/IL.1.07.10136/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Suryadi Mandala selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Kabanjahe, Henry I Damanik, S.H., selaku penyidik, dan terdakwa FRANGKI GINTING dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4356/NNF/2026 hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh AKPB Debora M. Hutagaol, S. Si., M. Farm., Apt., selaku Pelaksana Tugas Kepala Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Supriedi Hasugian, S.T., M.T., dan Dr. Supiyani, M.Si., selaku Pemeriksa dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram yang berdasarkan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA yang merupakan milik Terdakwa FRANGKI GINTING.

- Bahwa terdakwa FRANGKI GINTING melakukan tanpa izin/tanpa persetujuan dari Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terhadap jenis narkotika tersebut. Bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan terdakwa FRANGKI GINTING tidak mempunyai kapasitas itu.       

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya