Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Kbj Giatta Tarigan Jusup Roni Perangin Angin Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/576/XI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Giatta Tarigan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jusup Roni Perangin Angin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan tindak pidana “Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dari PERPU No.51/PRP/1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, di ketahui terjadi pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 di Desa. Manuk Mulia Kec. Tigapanah Kab. Karo (Perladangan Juma Berneh) milik pelapor a.n. ABDIEL PERANGIN-ANGIN dimana objek tanah tersebut dikuasai oleh a.n. JUSUP RONI PERANGIN-ANGIN dengan cara bercocok tanam diatas tanah tersebut dan mendirikan bangunan yang terbuak dari kayu diatas tanah tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya