Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Kbj Jamaludin Ginting Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kejaksaan Negeri Karo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2024/PN Kbj
Pemohon
NoNama
1Jamaludin Ginting
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kejaksaan Negeri Karo
Advokat
Petitum Permohonan

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan :
a. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print- 03/L.2.19/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022 ;
b. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print- 01/L.2.19/Fd.2/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 ;
c. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print- 04/L.2.19/Fd.2/07/2024 11 Juli 2024 ;
d. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print- 05/L.2.19/FD.2/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024 ;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan :
a. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print- 03/L.2.19/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022 ;
b. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print- 01/L.2.19/Fd.2/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 ;
c. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print- 04/L.2.19/Fd.2/07/2024 11 Juli 2024 ;
d. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor : Print- 05/L.2.19/FD.2/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON, termasuk Surat Pemberitahuan
34
Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh TERMOHON;
5. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya