| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama lengkap
NIK
|
:
:
|
MARTI KEMBAREN
1206091603780001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kabanjahe
|
|
Umur/tgl.lahir
|
:
|
48 Tahun / 15 Maret 1978
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kutambelin Desa Kutambelin Kec.Lau Baleng Kab.Karo
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
- Nama lengkap
NIK
|
:
:
|
PERNANDO S.MAHA
1206101010990001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tiga Lingga
|
|
Umur/tgl.lahir
|
:
|
26 Tahun / 10 Oktober 1999
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Kuta Pengkih, Kuta Pengkih, Kec.Mardingding Kab.Karo
|
|
Agama
|
:
|
Kristen Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Terdakwa I
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 31 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026
|
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 31 Mei 2026 s/d tanggal 19 Juni 2026
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 20 Juni 2026 s/d tanggal 29 Juli 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 30 Juli 2026 s.d. tanggal 28 Agustus 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 29 Agustus 2026 s.d. tanggal 27 September 2026.
|
|
|
:
|
Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 24 September 2026 s.d tanggal 13 Oktober 2026.
|
Terdakwa II
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 31 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026
|
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 31 Mei 2026 s/d tanggal 19 Juni 2026
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 20 Juni 2026 s/d tanggal 29 Juli 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 30 Juli 2026 s.d. tanggal 28 Agustus 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 29 Agustus 2026 s.d. tanggal 27 September 2026.
|
|
|
:
|
Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 24 September 2026 s.d tanggal 13 Oktober 2026.
|
- D A K W A A N :
Kesatu
Bahwa Terdakwa I MARTI KEMBAREN bersama- sama dengan Terdakwa II PERNANDO S.MAHA dan ANDRE SYAHPUTRA SITEPU (Dilakukan Penuntutan Berkas Terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu hari di bulan Mei tahun 2026, atau setidak- tidaknya pada suatu hari di tahun 2026, bertempat di Desa Kuta Pengkih Kec.Mardingding Kab.Karo tepatnya di kedai kopi Terdakwa II atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, “Turut serta melakukan, menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal Saksi Gilbert Donald Harianja dan Saksi Adriel Ginting selaku saksi penangkap dari Polres Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB di Desa Kuta Pengkih Kec.Mardingding Kab.Karo tepatnya di kedai kopi Terdakwa II. Kemudian para saksi mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut yang bernama:
- Andre Syahputra Sitepu, sebagai bandar atau pemutar dadu;
- Terdakwa I Marti Kembaren, sebagai pemain atau pemasang;
- Terdakwa II Fernando S.Maha, sebagai pemain atau pemasang dan pemilik kedai kopi.
- Bahwa Terdakwa II Fernando S.Maha selaku pemilik kedai kopi tidak membuka permainan judi dadu kapiyok setiap hari, dikarenakan kedai kopi tersebut dapat dikunjungi oleh umum untuk menikmati minuman maupun WIFI. Sehingga siapa saja yang mau bermain judi dadu kapiyok, barulah terdakwa II membukanya.
- Kemudian para Saksi juga mengamankan beberapa barang bukti pada saat penangkapan terjadi yaitu 1 (satu) buah lapak dadu yang bertuliskan besar kecil dan tebakan angka mata dadu ludo, 1 (satu) buah piring warna putih, 1 (satu) buah tutup dadu berwarna hitam les merah yang didalamnya telah dipasang kain berwarna kehijauan, 1 (satu) buah magnet, 21 (dua puluh satu) buah dadu yang berbagai jenis, 1 (satu) buah kotak. Selain itu para saksi juga mengamankan uang tunai Rp.16.184.000,- (enam belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang mana pemilik dari uang tunai tersebut ialah Rp.12.184.000,- (dua belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) ditemukan didekat S dan lokasi perjudian dadu kapiyok sedangkan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) diamankan dari Terdakwa I Marti Kembaren.
- Bahwa Terdakwa I Marti Kembaren dan Terdakwa II Pernando S.Maha bersama-sama telah bermain judi dadu kapiyok sudah berlangsung selama ± 1 (satu) minggu, dan adapun cara permainan judi jenis dadu kapiyok ini dimainkan dengan cara awalnya Saksi Andre Syahputra Sitepu akan menyiapkan terlebih dahulu 3 buah dadu yang terbuat dari kapas yang telah dibuat sebelumnya, kemudian Saksi Andre Syahputra Sitepu akan menyiapkan 1 buah piring, 1 buah penutup dadu, dan sebuah lapak dadu (tempat memasang taruhan). Setelahnya Saksi Andre Syahputra Sitepu akan meletakkan 3 buah dadu tersebut diatas piring yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian Saksi Andre Syahputra Sitepu akan menutup dadu dengan penutup dadu dan menggoyang/mengguncang dadu tersebut. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II akan memasang taruhan dengan menggunakan uang di lapak dadu tersebut sesuai dengan yang diinginkan pemain, dan hasil interogasi secara lisan bahwa terdapat pilihan taruhan yang dapat dipasang pada lapak dadu sebagai berikut:
- Besar (untuk jumlah 3 dadu sebanyak 11 sampai dengan 18), hadiah yang diterima dikali 1
- Kecil (untuk jumlah 3 dadu sebanyak 3 sampai dengan 10), hadiah yang diterima dikali 1
- Angka 1,2,3,4,5,6 (untuk angka dadu yang keluar), hadiah yang diterima dikali 1
- Kombinasi dari 2 mata dadu, hadiah yang diterima dikali 5, contoh 3 angka dadu yang keluar yaitu 2,3, dan 6, kemudian pemain memasang kombinasi angka 2 dan 3, maka pemain tersebut akan merima hadiah dikali 5 dari taruhan yang dipasang dan apabila kombinasi dari 2 mata dadu tersebut terdapat angka balak maka hadiah yang diterima dikali 8;
- Kombinasi dari 3 mata dadu mengeluarkan mata dadu yang sama, maka semua pasangan pemain akan ditarik oleh Saksi Andre Syahputra Sitepu. Sebagai contoh angka dadu yang keluar 3,3,3, maka semua pasangan pemain akan ditarik.
- Setelah semua pasangan pemain selesai dipasang, selanjutnya Saksi Andre Syahputra Sitepu judi tersebut akan membuka penutup dadu tersebut. Kemudian Saksi Andre Syahputra Sitepu akan menyebutkan angka dadu yang keluar tersebut. Apabila pasangan pemain tersebut sesuai dengan dadu yang keluar, maka Saksi Andre Syahputra Sitepu akan membayar pasangan pemain tersebut sesuai dengan taruhan yang dipasang pemain dan jika pasangan pemain tersebut tidak kena atau tidak sesuai dengan angka dadu yang keluar, maka pasangan pemain tersebut akan ditarik.
- Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan dengan bermain judi dadu kapiyok tersebut dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa para Terdakwa mendapatkan keuntungan dari ramainya pengunjung yang ingin bermain judi jenis dadu kapiyok tersebut dan memesan minuman di warung kopi tersebut, dan Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi jenis dadu kapiyok yang sifatnya adalah untung-untungan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. --
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I MARTI KEMBAREN bersama- sama dengan Terdakwa II PERNANDO S.MAHA dan ANDRE SYAHPUTRA SITEPU (Dilakukan Penuntutan Berkas Terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu hari di bulan Mei tahun 2026, atau setidak- tidaknya pada suatu hari di tahun 2026, bertempat di Desa Kuta Pengkih Kec.Mardingding Kab.Karo tepatnya di kedai kopi Terdakwa II atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, “turut serta melakukan, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal Saksi Gilbert Donald Harianja dan Saksi Adriel Ginting selaku saksi penangkap dari Polres Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB di Desa Kuta Pengkih Kec.Mardingding Kab.Karo tepatnya di kedai kopi Terdakwa II. Kemudian para saksi mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut yang bernama:
- Andre Syahputra Sitepu, sebagai bandar atau pemutar dadu;
- Terdakwa I Marti Kembaren, sebagai pemain atau pemasang;
- Terdakwa II Fernando S.Maha, sebagai pemain atau pemasang dan pemilik kedai kopi.
- Kemudian para Saksi juga mengamankan beberapa barang bukti pada saat penangkapan terjadi yaitu 1 (satu) buah lapak dadu yang bertuliskan besar kecil dan tebakan angka mata dadu ludo, 1 (satu) buah piring warna putih, 1 (satu) buah tutup dadu berwarna hitam les merah yang didalamnya telah dipasang kain berwarna kehijauan, 1 (satu) buah magnet, 21 (dua puluh satu) buah dadu yang berbagai jenis, 1 (satu) buah kotak. Selain itu para saksi juga mengamankan uang tunai Rp.16.184.000,- (enam belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang mana pemilik dari uang tunai tersebut ialah Rp.12.184.000,- (dua belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) ditemukan didekat bandar dan lokasi perjudian dadu kapiyok sedangkan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) diamankan dari Terdakwa I Marti Kembaren.
- Bahwa Terdakwa I Marti Kembaren dan Terdakwa II Pernando S.Maha telah bermain judi dadu kapiyok sudah berlangsung selama ± 1 (satu) minggu, dan adapun cara permainan judi jenis dadu kapiyok ini dimainkan dengan cara awalnya Saksi Andre Syahputra Sitepu akan menyiapkan terlebih dahulu 3 buah dadu yang terbuat dari kapas yang telah dibuat sebelumnya, kemudian Saksi Andre Syahputra Sitepu akan menyiapkan 1 buah piring, 1 buah penutup dadu, dan sebuah lapak dadu (tempat memasang taruhan). Setelahnya Saksi Andre Syahputra Sitepu akan meletakkan 3 buah dadu tersebut diatas piring yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian Saksi Andre Syahputra Sitepu akan menutup dadu dengan penutup dadu dan menggoyang/mengguncang dadu tersebut. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II akan memasang taruhan dengan menggunakan uang di lapak dadu tersebut sesuai dengan yang diinginkan pemain, dan hasil interogasi secara lisan bahwa terdapat pilihan taruhan yang dapat dipasang pada lapak dadu sebagai berikut:
- Besar (untuk jumlah 3 dadu sebanyak 11 sampai dengan 18), hadiah yang diterima dikali 1
- Kecil (untuk jumlah 3 dadu sebanyak 3 sampai dengan 10), hadiah yang diterima dikali 1
- Angka 1,2,3,4,5,6 (untuk angka dadu yang keluar), hadiah yang diterima dikali 1
- Kombinasi dari 2 mata dadu, hadiah yang diterima dikali 5, contoh 3 angka dadu yang keluar yaitu 2,3, dan 6, kemudian pemain memasang kombinasi angka 2 dan 3, maka pemain tersebut akan merima hadiah dikali 5 dari taruhan yang dipasang dan apabila kombinasi dari 2 mata dadu tersebut terdapat angka balak maka hadiah yang diterima dikali 8;
- Kombinasi dari 3 mata dadu mengeluarkan mata dadu yang sama, maka semua pasangan pemain akan ditarik oleh Saksi Andre Syahputra Sitepu. Sebagai contoh angka dadu yang keluar 3,3,3, maka semua pasangan pemain akan ditarik.
- Setelah semua pasangan pemain selesai dipasang, selanjutnya Saksi Andre Syahputra Sitepu judi tersebut akan membuka penutup dadu tersebut. Kemudian Saksi Andre Syahputra Sitepu akan menyebutkan angka dadu yang keluar tersebut. Apabila pasangan pemain tersebut sesuai dengan dadu yang keluar, maka Saksi Andre Syahputra Sitepu akan membayar pasangan pemain tersebut sesuai dengan taruhan yang dipasang pemain dan jika pasangan pemain tersebut tidak kena atau tidak sesuai dengan angka dadu yang keluar, maka pasangan pemain tersebut akan ditarik.
- Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan dengan bermain judi dadu kapiyok tersebut dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa para Terdakwa mendapatkan keuntungan dari ramainya pengunjung yang ingin bermain judi jenis dadu kapiyok tersebut dan memesan minuman di warung kopi tersebut, dan Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk menggunakan kesempatan main judi jenis dadu kapiyok yang sifatnya adalah untung-untungan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 427 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. – |