| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Pemohon berhak untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ini.
- Menyatakan Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon kepada Pemohon Praperadilan.
- Menyatakan tidak sah secara hukum SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP.Kap/ 30 / III / RES.0.0/2026/Reskrim, tanggal 05 Maret 2026.
- Menyatakan tidak sah secara hukum SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : SP.Han/ 23 / III / RES.0.0/2026/Reskrim, tanggal 05 Maret 2026.
|