Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2026/PN Kbj Dame Rasita Bangun,S.H. Rikardi Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-117/L.2.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dame Rasita Bangun,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rikardi Ginting[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama :   RIKARDI GINTING; ------------------------------------------------------

Nomor Identitas : 1206042404930001; -----------------------------------------------------

Tempat Lahir : Tigapanah; -----------------------------------------------------------------

Umur / Tanggal Lahir :33 Tahun / 24 April 1993; ----------------------------------------------

Jenis Kelamin : Laki-Laki; -------------------------------------------------------------------

Kebangsaan   :   Indonesia; ------------------------------------------------------------------

Tempat Tinggal  : Desa Tigapanah Kec. Tigapanah Kab. Karo  ---------------------

Agama : Kristen; ----------------------------------------------------------------------

Pekerjaan: Wiraswasta; ----------------------------------------------------------------

Pendidikan: SMA (Tamat); --------------------------------------------------------------

 

B.  STATUS PENANGKAPAN & PENAHANAN:

Penangkapan :   tanggal 5 Juni 2026 s.d tanggal 11 Juni 2026;

Penahanan Penyidik: Rutan Polres Karo sejak tanggal 11 Juni 2026 s.d tanggal 30 Juni 2026;

Perpanjangan Penuntut Umum  : Ritan Polres Karo, sejak tanggal 01 Juli 2026 s.d tanggal 09 Agustus 2026.

Perpanjangan Oleh Ketua PN I: Rutan Polres Karo, sejak tanggal 10 Agustus 2026 s.d 08 September 2026.

Perpanjangan Oleh Ketua PN II  : Rutan Polres Karo, sejak tanggal 09 September 2026 s.d 08 Oktober 2026.

Penuntut Umum:    Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 23 September 2026 s.d 12 Oktober 2026.

C.          DAKWAAN:

KESATU:

----- Bahwa terdakwa RIKARDI GINTING pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan Bola Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo

atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, narkotika golongan I ”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

-             Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dan Saksi MANTA GINTING (Dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seberat 5 gram kepada MALTA SEMBIRING COLIA (DPO) seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan baru di bayar Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana milik Terdakwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dan Saksi MANTA GINTING menjemput Narkotika jenis Shabu tersebut ke terminal bus ARONTA yang berada di Kabanjahe menggunakan mobil Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama Saksi MANTA GINTING pulang ke rumah Terdakwa, sambil  mengonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut dan mengecak (membagi) sebagian Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 10 (Sepuluh) paket ke dalam 10 plastik klip merah dengan menggunakan satu buah timbangan elektrik. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026, sudah ada menjual kepada bernama KOMENG (DPO) Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) plastik klip merah.

-             Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Kedai Kopi Pari dan bertemu dengan Saksi MANTA GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bersama-sama pergi ke Diskotik Tasima Kabanjahe, kemudian Terdakwa dengan mengendarai mobil toyota Kijang Kapsul dan Saksi MANTA GINTING serta Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS berangkat dengan menggunakan mobil daihatsu Grand Max menuju Pajak Tigapanah di Losd Desa Tigapanah dan setelah sampai di tempat tersebut, Terdakwa, Saksi MANTA GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS langsung mengonsumsi Narkotika jenis shabu di dalam mobil Terdakwa, setelah mengonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut, Saksi MANTA GINTING meminta Terdakwa dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS untuk menyusun dan menyimpan sisa Narkotika jenis shabu yang masih ada di dalam mobil masing-masing kemudian berangkat menuju Diskotik Tasima Kabanjahe.

-             Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MANTA GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS kembali ke Pajak Tigapanah, kemudian Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS mengambil kembali paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa, Saksi MANTA GINTING, Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS menuju Lapangan Bola Tigapanah dan kembali mengonsumsi Narkotika jenis shabu tetapi tidak lama datang anggota kepolisian Polres Tanah Karo dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan  tepatnya di dalam mobil toyota Kijang LGX dengan Nopol BK 1992 QU milik Terdakwa, mobil Daihatsu Gran Max dengan Nopol BK 8125 MR milik saksi JORIANTA MIKAEL BARUS dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 1.62 (satu koma enam dua) gram, 1 (satu) potong kaca pirex, 1 (satu) buah jarum suntik, Uang Tunai sebanyak Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Uang Tunai sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna kuning, kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah Saksi Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna biru, terhadap Terdakwa, Saksi MANTA GINTING dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS dan barang bukti dibawa ke Polres Karo untuk proses lebih lanjut karena tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

-             Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 80/IL.1.07.10136/2026 tanggal 05 Juni 2026 barang bukti yang ditimbang berupa,5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto.

-             Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4745/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S. T, M. T., dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa, 5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa RIKARDI GINTING pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 07.15 WIBatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan Bola Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo

atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

-             Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MANTA GINTING (Dilakukan penuntutan secara terpisah)   dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS (Dilakukan penuntutan secara terpisah)  pergi ke Pajak Tigapanah, kemudian Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS mengambil kembali paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya disimpan dan menyerahkannya kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa, Saksi MANTA GINTING, Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS menuju Lapangan Bola Tigapanah dan kembali mengonsumsi Narkotika jenis shabu tetapi tidak lama datang anggota kepolisian Polres Tanah Karo dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan  tepatnya di dalam mobil toyota Kijang LGX dengan Nopol BK 1992 QU milik Terdakwa, mobil Daihatsu Gran Max dengan Nopol BK 8125 MR milik sdra JORIANTA MIKAEL BARUS dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 1.62 (satu koma enam dua) gram, 1 (satu) potong kaca pirex, 1 (satu) buah jarum suntik, Uang Tunai sebanyak Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), Uang Tunai sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna biru muda, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO warna kuning, kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bal plastik klip berles merah dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna biru, terhadap Terdakwa, Saksi Manta Ginting dan Saksi JORIANTA MIKAEL BARUS serta barang bukti dibawa ke Polres Karo untuk proses lebih lanjut karena tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

-             Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 80/IL.1.07.10136/2026 tanggal 05 Juni 2026 barang bukti yang ditimbang berupa,5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto.

-             Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4745/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S. T, M. T., dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa, 5 (Lima) paket plastik klip berles merah masing-masing berisikan kristal merah di duga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat 1,62 (Satu koma enam puluh dua) grm netto adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya