Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Kbj RASMAN GINTING MUNTHE 1.JOHANES SEMBIRING
2.SATIJAH BR PINEM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASMAN GINTING MUNTHE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOIN SILALAHI, SH.,MHRASMAN GINTING MUNTHE
Tergugat
NoNama
1JOHANES SEMBIRING
2SATIJAH BR PINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.220.000,00
Petitum
  1. Menyatakan dalam Hukum menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 7467/PJ/CU-SN/09/2020 tanggal 14-09-2020;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat untuk membayar atau mengembalikan sisa pinjaman uang modal usaha Koperasi dan jasa bunga serta denda dan telah dikurangkan dari angsuran Pokok dan Jasa Bunga yang sudah dibayar Tergugat sehingga kewajiban tergugat yang harus dibayarkan sejumlah Rp. 36.220.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu rupiah)

dengan rincian sebagai berikut;

  1. Hutang Pokok                            Rp.   18.500.000,-
  2. Tunggakan Jasa Bunga               Rp.   16.763.000,-
  3. Tunggakan Denda                      Rp.        957.000.,-

Total Jumlah Keseluruhan                Rp     36.220.000,-

Terbilang: ( Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu rupiah);

4. Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Hutang pokok, Jasa Bunga dan Denda sebesar  Rp. 36.220.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu rupiah)

dengan rincian sebagai berikut;

  1. Hutang Pokok                          Rp.   18.500.000,-
  2. Tunggakan Jasa Bunga             Rp.   16.763.000,-
  3. Tunggakan Denda                    Rp.        957.000.,-

Total Jumlah Keseluruhan          Rp     36.220.000,-

Terbilang: ( Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat  apabila  tidak melunasi seluruh Hutang pokok, Jasa Bunga dan denda secara sukarela kepada Pengugat maka terhadap Jaminan yakni :

Sebidang tanah Perladangan dengan Ukuran +/-5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan ganti Rugi tanah Perladangan An.Satijah Br Pinem yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukajulu Tanggal 17 Februari 2017 yang terletak Di Perladangan Pengangarin, Desa Sukajulu, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur berbatasan dengan Ladang Rosni Br Tarigan

Sebelah Barat berbatasan dengan Ladang Kelep Tarigan

Sebelah Utara berbatasan dengan Ladang Pagit Tarigan

Sebelah Selatan berbatasan dengan Ladang Ukur Malem Tarigan

dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan Hasil Penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni :

Sebidang tanah Perladangan dengan Ukuran +/-5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi), sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan ganti Rugi tanah Perladangan An.Satijah Br Pinem yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukajulu Tanggal 17 Februari 2017 yang terletak Di Perladangan Pengangarin, Desa Sukajulu, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur berbatasan dengan Ladang Rosni Br Tarigan

Sebelah Barat berbatasan dengan Ladang Kelep Tarigan

Sebelah Utara berbatasan dengan Ladang Pagit Tarigan

Sebelah Selatan berbatasan dengan Ladang Ukur Malem Tarigan

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau  Jika   Pengadilan   berpendapat lain,  mohon  putusan  yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak