Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2026/PN Kbj 1.TIMBUL GURNING
2.RISMA MANURUNG
MUHAMMAD IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIMBUL GURNING
2RISMA MANURUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RANDI HUTAURUK, SHTIMBUL GURNING
2RANDI HUTAURUK, SHRISMA MANURUNG
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD IDRIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SISWANTO SEMBIRING
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan melawan hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Penggugat adalah orang tua kandung dari Mayer Herlanda Gurning ;

3.            Menyatakan sah demi hukum sita jaminan yang diletakkan dalam perkara aquo ;

4.            Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);

5.            Memerintahkan Tergugat menyerahkan kepada Para Penggugat sebidang tanah pertapakan beserta satu unit bangunan yang terletak di Gang pelawi, Desa Raya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dengan ukuran + 96 M2, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1784, tanggal 13-02-2019, atas nama : MAYER HERIANDA GURNING yang memiliki batas :

Sebelah utara                    : Berbatasan  dengan Sukdim

Sebelah selatan : Berbatasan dengan Meijen Austin Barus

Sebelah Timur   : Berbatasan dengan jalan Perumahan/Komplek

Sebelah Barat                    : Berbatasan dengan Ramli Siagian

dalam keadaan baik seperti semula ;

6.            Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp.1.050.000.000,-( satu miliar lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);

7.            Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;

8.            Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya dari tergugat ;

9.            Menghukum Tergugat membayar Deangsom 1.000.000 setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini

10.          Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain , mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak