Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Kbj Koperasi Kredit CU Cinta Kasih Tigapanah 2.Sabarta Peranginangin
3.Lesmariani Br Sembiring
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit CU Cinta Kasih Tigapanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nhov Trakapta Putra Kaban SHKoperasi Kredit CU Cinta Kasih Tigapanah
Tergugat
NoNama
1Sabarta Peranginangin
2Lesmariani Br Sembiring
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.254.480,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.035230/PK/2022 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 35.534/NRPG/III/2022 yang diperbuat dihadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 1 Maret 2022;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 53.254.480 dengan rincian :
  • Sisa Pinjaman              = Rp. 28.570.000
  • Bunga                          = Rp. 20.570.400
  • Denda                          = Rp.   4.114.080
  • Total                            = Rp. 53.254.480
  1. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah perladangan seluas ± 7.000 M2  Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH, Pernyataan Kepemilikan Nomor 56 tertanggal 24 Oktober 2017 Atas Nama Sabarta Peranginangin;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak