| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.035230/PK/2022 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 35.534/NRPG/III/2022 yang diperbuat dihadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 1 Maret 2022;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 53.254.480 dengan rincian :
- Sisa Pinjaman = Rp. 28.570.000
- Bunga = Rp. 20.570.400
- Denda = Rp. 4.114.080
- Total = Rp. 53.254.480
- Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah perladangan seluas ± 7.000 M2 Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH, Pernyataan Kepemilikan Nomor 56 tertanggal 24 Oktober 2017 Atas Nama Sabarta Peranginangin;
- Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono) |