Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Kbj RASMAN GINTING MUNTHE ALIDA BR GINTING Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Rabu, 27 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASMAN GINTING MUNTHE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOIN SILALAHI, SH.,MHRASMAN GINTING MUNTHE
Tergugat
NoNama
1ALIDA BR GINTING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.908.100,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 177/PK/2013 tanggal 9 Maret 2013 dengan plafon pinjaman sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika total sisa utang sebesar Rp 132.908.100,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Seratus Rupiah), dengan rincian mutlak sebagai berikut:
  • Hutang Pokok:                      Rp 38.000.000,-
  • Tunggakan Jasa Bunga:    Rp 90.475.000,-
  • Tunggakan Denda:              Rp   4.433.100,-
    5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan berupa Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 107,9 M?2; yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Simpang Empat, Desa Perteguhen (berdasarkan AJB No. 90/2013 an. DATA BANGUN yang diagunkan melalui Surat Kuasa Pemilik) dalam keadaan baik tanpa syarat untuk dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang mana hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan utang Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini secara sukarela;

    6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek jaminan berupa Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 107,9 M?2; yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Simpang Empat, Desa Perteguhen berdasarkan AJB No. 90/2013 Tanggal 05 Maret 2013 An. DATA BANGUN;

    7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak