| Petitum |
1. Menyatakan dalam Hukum menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 502374/DP/12 Tanggal 28-12-2017 Juncto Surat Pernyataan tertanggal 4 Oktober 2024;
3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat untuk membayar atau mengembalikan sisa pinjaman uang modal usaha Koperasi dan jasa bunga dan telah dikurangkan dari Pembayaran Tahap 1 yang sudah dibayar Para Tergugat yakni Rp.228.000.000.,- dikurangi Rp.45.000.000.,-. sehingga kewajiban Para Tergugat yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp.183.000.000 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa kewajibannya kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp183.000.000 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat secara sukarela maka terhadap Jaminan yakni :
1. Sebidang Tanah Pertanian Seluas 3600 m2 (Tiga Ribu Enam Ratus Meter Persegi) yang terletak Di Desa Partibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dengan Bukti Kepemilikan berupa : Akta Jual Beli Nomor: 252/2011 Tanggal 16 Desember 2011 An. Tn.LATIF DALIN GIRSANG.
2. Satu Unit Kenderaan Bermotor Atas Nama Pemilik CV.INDAH SARI, Jenis Minibus, Merk Daihatsu, Nomor BPKB:1883689, Nomor Polisi BK 1807 TM, Tahun Pembuatan 1994.
Dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil Penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat dan apabila hasil penjualan lelang melebihi kewajiban, maka sisanya dikembalikan kepada Para Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni :
1. Sebidang Tanah Pertanian Seluas 3600 m2 (Tiga Ribu Enam Ratus Meter Persegi) yang terletak Di Desa Partibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dengan Bukti Kepemilikan berupa : Akta Jual Beli Nomor: 252/2011 Tanggal 16 Desember 2011 An. Tn.LATIF DALIN GIRSANG.
2. Satu Unit Kenderaan Bermotor Atas Nama Pemilik CV.INDAH SARI, Jenis Minibus, Merk Daihatsu, Nomor BPKB:1883689, Nomor Polisi BK 1807 TM, Tahun Pembuatan 1994.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan (verzet);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|