Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.Bth/2024/PN Kbj ALEX LUMBA GINTING 1.RASTA BR PURBA
2.ASNI BR PURBA
3.NELSON GINTING
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 84/Pdt.Bth/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALEX LUMBA GINTING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jon Putra Ginting SHALEX LUMBA GINTING
Tergugat
NoNama
1RASTA BR PURBA
2ASNI BR PURBA
3NELSON GINTING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIAKIKI ANGGREYNI BR PURBA, S.H.RASTA BR PURBA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik ;
  3. Menyatakan dalam hukum putusan perkara Nomor : 86 Pdt.G 2021 Pn.Kbj jo. 509 Pdt 2022 PT.Mdn jo. 3656 K Pdt 2023 tidak dapat dijalankan eksekusinya karena sebelumnya telah ada putusan Nomor : 30 Pdt.G 2019 PN.Kbj., tanggal 2 Maret 2020 tentang perkara yang sama;
  4. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 1 Pdt.Eks 2024 PN.Kbj 86 Pdt.G 2021 Pn.Kbj jo. 509 Pdt 2022 PT.Mdn jo. 3656 K Pdt 2023 ;
  5. Menyatakan sah Surat Pernyataan Pengakuan yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup tertanggal 09 Februari 2016 atas nama Terlawan I yang mana Terlawan II ikut membubuhkan tanda tangan dan cap jempol sebagai saksi ;
  6. Menyatakan sah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup tertanggal 09 Februari 2016 atas nama Terlawan I yang mana Terlawan II ikut membubuhkan tanda tangan dan cap jempol sebagai saksi ;
  7. Menyatakan sah Surat Keterangan Pejabat Kepala Desa Kandibata Nomor : 066 KBT 2016 tanggal 09 Februari 2016 yang menerangkan objek tanah terperkara milik Terlawan I ;
  8. Menyatakan sah Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No : 94 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Terlawan I antara Rasta Purba ic. Terlawan I sebagai Penjual atau yang melepaskan hak dengan Alex Lumba Ginting ic. Pelawan sebagai Pembeli atau yang menerima pelepasan hak, atas sebidang tanah pertapakan yang terletak di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara seluas ±300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Berbatas dengan tanah Asni Purba ;
  • Sebelah Timur          : Berbatas dengan jalan ;
  • Sebelah Selatan      : Berbatas dengan tanah Kornet Br Sembiring ;
  • Sebelah Barat           : Berbatas dengan tanah Terang Pelawi dan

                                                  Robinson Pelawi ;

  1. Menyatakan objek tanah terperkara yaitu tanah pertapakan yang terletak di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara seluas ±300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Berbatas dengan tanah Asni Purba ;
  • Sebelah Timur          : Berbatas dengan jalan ;
  • Sebelah Selatan      : Berbatas dengan tanah Kornet Br Sembiring ;
  • Sebelah Barat           : Berbatas dengan tanah Terang Pelawi dan

  Robinson Pelawi ;  

Adalah hak milik Pelawan ic. ALEX LUMBA GINTING ;   

  1. Menyatakan Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik sehingga harus dilindungi hukum ;
  2. Menghukum Terlawan II, dan Terlawan III membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia mempunyai pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak