Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2026/PN Kbj Gindara Ginting, S.H. ANANDA SITEPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/L.2.19.8.2/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gindara Ginting, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA SITEPU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA  

Nama Lengkap              :         Ananda Sitepu

Nomor Identitas             :         1206102010020002

Tempat Lahir                  :         Mardingding

Umur/Tanggal Lahir       :         23 Tahun / 20 Oktober 2002

Jenis Kelamin                :         Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan         :         Indonesia

Tempat Tinggal              :         Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo

Agama                            :         Kristen

Pekerjaan                       :         Petani

Pendidikan                     :         SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                 :    oleh Penyidik Kepolisian Resor Tanah Karo sejak tanggal 28 Juni 2026 s/d 01 Juli 2026;

Perpanjangan Penangkapan         :    sejak tanggal 01 Juli 2026 s/d 04 Juli 2026;

Penahanan                                     :    Rutan, sejak tanggal 04 Juli 2026 s/d 23 Juli 2026;

Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2026 s/d tanggal 01 September 2026;

Perpanjangan Ketua PN I               :    Rutan, sejak tanggal 02 September 2026 s/d tanggal 01 Oktober 2026;

Perpanjangan Ketua PN II              :    Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2026 s/d tanggal 31 Oktober 2026;

Penuntut Umum                             :    Rutan, Sejak tanggal 14 Oktober 2026 s/d tanggal  02 November 2026        

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ANANDA SITEPU bersama-sama dengan Saksi KURNIYA TARIGAN (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di dalam Cafe Gondrong yang beralamat di Dusun Sembeken, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili perkara ini," turut serta melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB di Cafe Gondrong yang berada di Dusun Sembeken Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo, Saksi Kurniya Tarigan (berkas terpisah) menerima 20 (dua puluh) butir pil Narkotika jenis Ekstasi berbentuk/bermerek Transformer warna biru dari sdr.Rian (DPO) untuk dijualkan kembali kepada para pengunjung Cafe, Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib ada 2 orang laki laki dewasa yang datang  ke arah Terdakwa yang memberikan kartu vip warna kuning yang bertuliskan “ GS MALAM MINGGU V.I.P). setelah Terdakwa menerima kartu atau tiket yang bertuliskan “ GS MALAM MINGGU V.I.P) tersebut Terdakwa menjumpai Saksi Kurniya Tarigan dan berkata ” ada orang belik bang ” selanjutnya Saksi Kurniya Tarigan memberikan Terdakwa 1 (satu) butir pil narkotika jenis Ekstasi kepada terdakwa Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis ekstasi terdakwa memberikan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada pengunjung Cafe Gondrong.
  • uBahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo (Saksi Martua T. Pardede, Saksi Rey Fernando Ginting, dan Saksi Jordi A. Pratama Sitepu) yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat Bahwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil Ekstasi warna biru dari tangan kanan Terdakwa Ananda Sitepu, 2 (dua) lembar karcis warna kuning dari tangan kiri Terdakwa Ananda Sitepu, serta menemukan 1 (satu) buah kotak putih bertuliskan "Happydent Cool White" berisikan 7 (tujuh) butir pil Ekstasi warna biru di atas tanah pintu samping café yang dibuang oleh Saksi Kurniya Tarigan, sehingga total sisa barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yang disita sebanyak 8 (delapan) butir dengan berat netto 3,52 (tiga koma lima dua) gram, beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.305.000, (tiga juta tiga ratus lima ribu rupiah) dan 22 (dua puluh dua) lembar karcis kuning.
  • Bahwa berdasarkan:
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 86/IL.1.07.10136/2026 tanggal 28 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. Kurniya Tarigan Dkk. dengan perincian barang bukti yang ditimbang berupa :  8 (delapan) butir pil tablet warna biru logo transformer diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3,52 (tiga koma lima dua)  gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4739/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr Supiyani, M.Si., selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara. dan ditandatangani oleh Waka. Kabidlabfor Polda Sumut, atas nama apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm. Diperoleh kesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama Kurniya Tarigan dan Ananda Sitepu adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 dan 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ANANDA SITEPU bersama-sama dengan Saksi KURNIYA TARIGAN (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di dalam Cafe Gondrong yang beralamat di Dusun Sembeken, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili perkara ini, " turut serta melakukan Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I bukan tanaman", perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo (Saksi Martua T. Pardede, Saksi Rey Fernando Ginting, dan Saksi Jordi A. Pratama Sitepu) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Cafe Gondrong yang berada di Dusun Sembeken Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo, telah terjadi Peredaran Narkotika jenis Ekstasi. Selanjutnya berdasarkan laporan informasi tersebut saksi dan rekan kerja lainnya melakukan Under Cover ke lokasi tersebut untuk memastikan bahwa di Cafe tersebut benar terjadi Peredaran Narkotika jenis Ekstasi. Sesampainya di Dusun Sembeken Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding Kab. Karo tepatnya di Cafe Gondrong yang diduga telah menjadi tempat Peredaran Narkotika jenis Ekstasi. Saksi dan rekan kerja lainnya melakukan Under Cover dimana saksi dan rekan kerja lainnya memasuki pintu pertama yang dijaga oleh 2 orang dimana saksi dan rekan kerja lainnya di geledah oleh 2 orang tersebut. Pada saat itu saksi dan rekan kerja lainnya diberikan karcis berwarna kuning dengan harga karcis Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi dan rekan kerja lainnya diarahkan masuk ke dalam Cafe Gondrong tersebut dan diarahkan kepada seorang laki laki dewasa tepatnya di pintu kedua memasuki Cafe Gondrong tersebut. Oleh laki laki dewasa yang menjaga di pintu kedua tersebut meminta karcis kepada saksi dan rekan kerja lainnya. Setelah saksi dan rekan kerja lainnya memberikan karcis kepada orang tersebut, saksi dan rekan kerja lainnya menunggu di depan kasir yang berada di dalam Cafe Gondrong tersebut. Selanjutnya oleh saksi dan rekan kerja lainnya melihat laki laki yang sebelumnya meminta karcis kepada saksi menjumpai laki laki dewasa yang berada di dalam cafe gondrong tersebut. Dimana pada saat itu laki laki dewasa tersebut memberikan 1 buah narkotika jenis ekstasi kepada laki laki yang sebelumnya meminta karcis kepada saksi dan rekan kerja lainnya. Oleh saksi dan rekan kerja lainnya pada saat itu langsung mengamankan Terdakwa Ananda Sitepu Dan Saksi Kurniya Tarigan. Saksi dan rekan kerja lainnya menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dan 2 (dua) lembar karcis warna kuning dari Terdakwa Ananda Sitepu. Selanjutnya saksi dan rekan kerja lainnya melakukan penggeledahan terhadap saksi Kurniya Tarigan dimana sebelumnya saksi melihat saksi Kurniya Tarigan ada membuang 1 buah kotak putih ke luar pintu Cafe Gondrong. Alhasil setelah saksi dan rekan kerja lainnya membawa saksi Kurniya Tarigan ke luar Cafe Gondrong tersebut oleh saksi Kurniya Tarigan membuka 1 buah kotak putih yang sebelumnya di buang oleh saksi Kurniya Tarigan ke luar Cafe Gondrong tersebut. Dimana isi dari 1 buah kotak putih tersebut berisikan 7 butir pil warna biru merek transformer diduga narkotika jenis ekstasi. Setelah saksi dan rekan kerja lainnya mengamankan Terdakwa Ananda Sitepu Dan Saksi Kurniya Tarigan berikut dengan keseluruhan barang bukti yang ditemukan pada saat itu, oleh saksi dan rekan kerja lainnya membawa Terdakwa Ananda Sitepu Dan Saksi Kurniya Tarigan berikut dengan keseluruhan barang butki ke Ruangan Satresnarkoba Polres Karo guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan:
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 86/IL.1.07.10136/2026 tanggal 28 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. Kurniya Tarigan Dkk. dengan perincian barang bukti yang ditimbang berupa :  8 (delapan) butir pil tablet warna biru logo transformer diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3,52 (tiga koma lima dua)  gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4739/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr Supiyani, M.Si., selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara. dan ditandatangani oleh Waka. Kabidlabfor Polda Sumut, atas nama apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm. Diperoleh kesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama Kurniya Tarigan dan Ananda Sitepu adalah benar mengandung MDMA dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 dan 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------

Pihak Dipublikasikan Ya