Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2026/PN Kbj 1.AGUSTINUS PERANGIN ANGIN, S.H.
2.ENRIKO ABIANTO TOBING, S.H.
Iqbal Saputra Nasution Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 276/Pid.B/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-93/L.2.19/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTINUS PERANGIN ANGIN, S.H.
2ENRIKO ABIANTO TOBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Iqbal Saputra Nasution[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

IQBAL SAPUTRA NASUTION

 

Nomor Identitas

:

1206010409990003

 

Tempat Lahir

:

Padang Sidempuan

 

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 04 September 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Veteran Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo atau Desa Hutapuli Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

a.

Oleh Penyidik

 

 

 

  • Penangkapan

:

tanggal 7 Agustus 2026 s/d 08 Agustus 2026

 

  • Penahanan

:

Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 8 Agustus 2026 s/d 27 Agustus 2026

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 28 Agustus 2026 s/d 06 Oktober 2026

b.

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

  • Penahanan

:

Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 06 Oktober  2026 s/d 25 Oktober  2026

 

  1. DAKWAAN

 

-----------Bahwa terdakwa Iqbal Saputra Nasution bersama-sama dengan sasi Daniel Sinukaban (dilakuan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 19.45  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di Jalan Kapten Bangsi Sembiring Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di seberang rumah makan IYO atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negeri Kabanjahe yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 19.45  Wib saksi Kila Sari yang merupakan penumpang angkutan mobil PT. PAS meletakan 1 (satu) buah tas berwarna hijau tua miliknya yang didalamnya berisikan pakaian dan dompet beserta uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). Selanjutnya saksi Kila Sari turun dari  dalam mobil terparkir di Jalan Kapten Bangsi Sembiring Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo

 

  • Bahwa pada saat waktu bersamaan pukul 19.45 Wib, ketika terdakwa Iqbal Saputra Nasution sedang bekerja sebagai tukang parkir di sekitar rumah makan Selera di Jalan Kapten Bangsi Sembiring Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo didatangi oleh saksi Daniel Sinukaban (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “ayo ada can” yang dijawab oleh terdakwa Iqbal Saputra Nasution “can apa” dan dijawab oleh Daniel Sinukaban “udah, ikut aja kau”. Selanjutnya terdakwa Iqbal Saputra Nasution bersama-sama dengan Daniel Sinukaban pergi menuju mobil PT. PAS yang ada di Jalan Kapten Bangsi Sembiring Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dan melihat 1 (satu) buah tas berwarna hijau tua di bangku depan mobil PT. PAS tersebut sehingga timbul niat terdakwa Iqbal Saputra Nasution bersama-sama dengan Daniel Sinukaban untuk mengambil tas di dalam mobil tersebut.

 

  • Bahwa tanpa ijin dan sepengetahui dari saksi Kila Sari terdakwa Iqbal Saputra Nasution bersama-sama dengan Daniel Sinukaban langsung mengambil 1 (satu) buah tas berwarna hijau tua di bangku depan mobil PAS tersebut dengan cara Daniel Sinukaban terlebih dahulu membuka pintu melalui kaca depan sebelah kiri mobil sedangkan terdakwa Iqbal Saputra Nasution berjaga-jaga melihat situasi. Selanjutnya Daniel Sinukaban langsung menyerahkan 1 (satu) buah tas berwarna hijau tua kepada terdakwa Iqbal Saputra Nasution dan membawanya ke samping toko MR. DIY Kabanjahe.

 

  • Bahwa pada saat sampai di samping toko MR. DIY Kabanjahe, terdakwa Iqbal Saputra Nasution dan Daniel Sinukaban langsung membuka 1 (satu) buah tas berwarna hijau tua tersebut. Selanjutnya Daniel Sinukaban mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan memberikannnya kepada terdakwa Iqbal Saputra Nasution sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan tas beserta pakaian diletakkan di samping toko MR. DIY Kabanjahe

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IQBAL SAPUTRA NASUTION bersama-sama dengan Daniel Sinukaban tersebut menimbulkan kerugian saksi KILA SARI sekitar sebesar                      Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya