| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.Bth/2024/PN Kbj | SRI HARTA BR SURBAKTI | 1.LINTJE KENGNIWATI 2.NURLEN SURBAKTI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.Bth/2024/PN Kbj | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | MENGADILI PRIMAIR : DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :
Dulu berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3 tahun 1997 :
Sekarang berdasarkan Faktual dilapangan :
4. Menyatakan Permohonan Eksekusi No. 5 / Pdt.Eks / 2023 / PN-KBJ tentang Eksekusi Pengosongan atas tanah Hak Milik Pelawan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PELAWAN ; 5. Menyatakan oleh karenanya Permohonan Eksekusi No. 5 / Pdt.Eks / 2023 / PN-KBJ tentang Eksekusi Pengosongan atas tanah Hak Milik Pelawan dicabut dan tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial untuk dijalankan sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PELAWAN (Non Eksekutabel) ; 6. Menyatakan oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 93 / Pdt.G / 2019 / PN Kbj tanggal 20 Juli 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 477 / Pdt / 2020 / PT. MDN tanggal 19 November 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 4826 K / Pdt / 2022 tanggal 30 Desember 2022 batal & tidak mempunyai kekuatan berlaku secara hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PELAWAN ; 7. Menyatakan segala perbuatan hukum maupun surat – surat yang lahir dari perbuatan Terlawan I maupun pihak lain atas tanah aquo (obyek perkara a quo) yang dilakukan dengan cara melanggar hak kepemilikan dan atau tanpa seizin PELAWAN adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak – tidaknya dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya sepanjang menyangkut sebidang tanah milik PELAWAN ; 8. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cq Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadil perkara Aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono ). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
