Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2026/PN Kbj 1.RUTH ULAM SARI, S.H.
2.DEPRI YURA SEMBIRING, S.H
Menara Kudus Siahaan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-121/L.2.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH ULAM SARI, S.H.
2DEPRI YURA SEMBIRING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Menara Kudus Siahaan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

  1. Terdakwa

Nama Lengkap                :         Menara Kudus Siahaan

Nomor Identitas                :         1272062304940002

Tempat Lahir                   :         Pematang Siantar

Umur/Tanggal Lahir          :         32 tahun, 23 April 1994

Jenis Kelamin                  :         Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan            :         Indonesia

Tempat Tinggal                :         Jl. Suka Mulia,n Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar atau Desa Saribu Dolok Kec. Silimakuta Kab. Simalungun

Agama                             :         Kristen

Pekerjaan                        :         petani

Pendidikan                       :         SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    1. Terdakwa

a.

Oleh Penyidik

 

 

 

Penangkapan

:

tanggal 3 Juni 2026 s/d 9 Juni 2026

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2026 s/d 28 Juni 2026

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2026 s/d 07 Agustus 2026

 

 

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2026 s/d 06 September 2026

 

 

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 07 September 2026 s/d 06 Oktober 2026

 

 

b.

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 06 Oktober 2026 s/d 25 Oktober 2026

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

----- Bahwa Terdakwa MENARA KUDUS SIAHAAN pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 bertempat di sebuah kamar mandi ladang di Jalan Situnggaling-Sipiso piso, Kec. Merek, Kab. Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa MENARA KUDUS SIAHAAN bersama Batur (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pergi bersama yang mana di perjalanan menuju daerah Kec. Merek, Kab. Karo, terdakwa disuruh untuk membeli alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu selanjutnya pada saat terdakwa dan Batur tiba di daerah Kec. Merek, Kab. Karo tepatnya di sebuah kamar mandi ladang di Jalan Situnggaling-Sipiso piso, Kec. Merek, Kab. Karo, terdakwa disuruh untuk merakit alat hisap sabu lalu terdakwa bersama Batur bersama-sama menggunakan sabu yang dibawa Batur.
  • Bahwa kemudian setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa MENARA SIAHAAN KUDUS menerima 1 (satu) buah kotak rokok yang di dalamnya berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang selanjutnya akan terdakwa berikan kepada orang yang menjemput narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa menunggu orang yang akan menjemput narkotika jenis sabu, datang saksi Kasdi Ginting, saksi Martua Thomas Pardede dan saksi Rey Fernando Ginting yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Karo yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di daerah Jalan Situnggaling-Sipiso piso, Kec. Merek, Kab. Karo ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu kemudian saksi Kasdi Ginting, saksi Martua Thomas Pardede dan saksi Rey Fernando Ginting menangkap terdakwa dan melakukan pemeriksaan yang mana ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang terletak di bawah kaki terdakwa di atas kamar mandi tempat dilakukan penangkapan, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai skop, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah bong yang ada di genggaman terdakwa
  • Bahwa tujuan terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk diserahkan kepada orang lain.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Karo untuk proses lebih lanjut karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 107/IL.1.07.10136/2026 tanggal 3 Juni 2026 barang bukti yang ditimbang berupa,
  1. 5 (lima) paket plastik klip masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu

setelah ditimbang seberat 1.36 (satu koma tiga puluh enam) grm netto

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4353/NNF/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S. T, M. T., dan Dr. Supiyani, M. Si., masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram diduga mengandung narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  -----

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa MENARA KUDUS SIAHAAN pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 bertempat di sebuah kamar mandi ladang di Jalan Situnggaling-Sipiso piso, Kec. Merek, Kab. Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada saat terdakwa menunggu orang yang akan menjemput narkotika jenis sabu, datang saksi Kasdi Ginting, saksi Martua Thomas Pardede dan saksi Rey Fernando Ginting yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Karo yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di daerah Jalan Situnggaling-Sipiso piso, Kec. Merek, Kab. Karo ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu kemudian saksi Kasdi Ginting, saksi Martua Thomas Pardede dan saksi Rey Fernando Ginting menangkap terdakwa dan melakukan pemeriksaan yang mana ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang terletak di bawah kaki terdakwa di atas kamar mandi tempat dilakukan penangkapan, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai skop, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah bong yang ada di genggaman terdakwa
  • Bahwa tujuan terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk diberikan kepada orang lain.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Karo untuk proses lebih lanjut karena terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan oleh Pegadaian Cabang Kabanjahe sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 107/IL.1.07.10136/2026 tanggal 3 Juni 2026 barang bukti yang ditimbang berupa,
  1. 5 (lima) paket plastik klip masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu

setelah ditimbang seberat 1.36 (satu koma tiga puluh enam) grm netto

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 4353/NNF/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani dengan berdasarkan sumpah jabatan oleh Supriedi Hasugian, S. T, M. T., dan Dr. Supiyani, M. Si., masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 5 (lima) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram diduga mengandung narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya