Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G/2026/PN Kbj THOMAS GINTING, BE 1.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara
2.Hj. Sabariah br Karo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THOMAS GINTING, BE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rivalino Bukit, SHTHOMAS GINTING, BE
Tergugat
NoNama
1Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara
2Hj. Sabariah br Karo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

Berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat dihadapan persidangan adalah sah demi hukum
  3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah  utara berbatasan dengan  Jl. Kantor PLN, sebelah timur berbatasan dengan Jambur GBKP Klasis Lau Baleng,  sebelah selatan berbatasan dengan Kantor Koramil Lau Baleng dan sebelah barat berbatasan dengan Jl. Kuta Cane – Kabanjahe adalah milik Ginting Mergana Simatek Kuta Desa Lau Baleng
  4. Menyatakan segala surat menyurat yang timbul diatas objek perkara tanpa seizing dari Persadan Ginting Mergana Simatek Kuta Desa Lau Baleng adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai objek perkara adalah merupakan  Perbuatan Melawan Hukum 
  6. Menetapkan dan meletakkan sita jaminan atas objek Perkara dan terhadap harta kekayaan Para Tergugat yang akan diajukan tersendiri nantinya. 
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada halangan.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak