Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2026/PN Kbj SURYANI 1.Maslan Tarigan
2.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabanjahe
3.Kepala Desa Kuta Kepar Sari Muryanta Purba
Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herdin Lase, S.H.SURYANI
Tergugat
NoNama
1Maslan Tarigan
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabanjahe
3Kepala Desa Kuta Kepar Sari Muryanta Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Jantoni Tarigan, SH
2PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCM/MMU Kabanjahe Pasar Inpres
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
4Camat Tiga Panah
5Inspektorat Kabupaten Karo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

MENGADILI :

 

1.            Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.            Menyatakan Penggugat sebagai pemegang Hak yang sah atas tanah a quo Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 593/Desa Suka Tanggal 18 Desember 2013 dengan Surat Ukur Nomor : 16/2013 tanggal 3 Desember 2013, Luas tanah : 15.848 M?2;, atas nama SURYANI dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

-              Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Gapeno Tarigan

-              Sebelah Barat berbatasan dengan jalan umum

-              Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Jamin Ginting

-              Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pintas.

 

3.            Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 593/Desa Suka Tanggal 18 Desember 2013 dengan Surat Ukur Nomor : 16/2013 tanggal 3 Desember 2013, Luas tanah : 15.848 M?2;, atas nama SURYANI  berkekuatan hukum;

 

4.            Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 349/Desa Suka pada Tanggal 13 November 2003, dengan luas tanah 8.802 M?2; (delapan ribu delapan ratus dua meter persegi) atas nama MASLAN TARIGAN/Tergugat I tidak berkekuatan hukum;

 

5.            Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah merugikan Penggugat;

 

6.            Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun;

 

7.            Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan separuh sisa tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun;

 

8.            Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dengan rincian sebagai berikut:

?            Kerugian Materiil

1.            Harga pembayaran lelang sebesar Rp. 388.888.000.00 (tiga ratus delapan puluh  juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

 

2.            Pajak BPHTB sebesar Rp. 15.444.400 (lima belas juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus);

 

3.            Hutang koperasi yang dipinjam penggugat untuk pembelian tanah lelang yaitu hutang sisa pokok beserta bunga berjalan sebesar Rp. 585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah);

 

4.            Biaya pengembalian pembelian tanah objek perkara  ke pihak pembeli sebesar Rp. 520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah);

 

5.            Biaya untuk tanaman yang telah dirusak oleh Tergugat I sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

               

TOTAL KERUGIAN MATERIIL PENGGUGAT SEBESAR RP. 1.309.332.4OO.00 (satu miliar tiga ratus sembilan  juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah).

 

9.            Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah);

 

10.          Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah);

               

11.          Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. Rp.  600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).

 

12.          Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat I baik harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak;

 

13.          Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat I dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam diktum kedelapan di atas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

14.          Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;

               

15.          Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas 1-B Khusus c.q. Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak