| Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik ;
- Menyatakan dalam hukum putusan perkara Nomor : 86 Pdt.G 2021 Pn.Kbj jo. 509 Pdt 2022 PT.Mdn jo. 3656 K Pdt 2023 tidak dapat dijalankan eksekusinya karena sebelumnya telah ada putusan Nomor : 30 Pdt.G 2019 PN.Kbj., tanggal 2 Maret 2020 tentang perkara yang sama;
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 1 Pdt.Eks 2024 PN.Kbj 86 Pdt.G 2021 Pn.Kbj jo. 509 Pdt 2022 PT.Mdn jo. 3656 K Pdt 2023 ;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Pengakuan yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup tertanggal 09 Februari 2016 atas nama Terlawan I yang mana Terlawan II ikut membubuhkan tanda tangan dan cap jempol sebagai saksi ;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup tertanggal 09 Februari 2016 atas nama Terlawan I yang mana Terlawan II ikut membubuhkan tanda tangan dan cap jempol sebagai saksi ;
- Menyatakan sah Surat Keterangan Pejabat Kepala Desa Kandibata Nomor : 066 KBT 2016 tanggal 09 Februari 2016 yang menerangkan objek tanah terperkara milik Terlawan I ;
- Menyatakan sah Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No : 94 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Terlawan I antara Rasta Purba ic. Terlawan I sebagai Penjual atau yang melepaskan hak dengan Alex Lumba Ginting ic. Pelawan sebagai Pembeli atau yang menerima pelepasan hak, atas sebidang tanah pertapakan yang terletak di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara seluas ±300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Asni Purba ;
- Sebelah Timur : Berbatas dengan jalan ;
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Kornet Br Sembiring ;
- Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Terang Pelawi dan
Robinson Pelawi ;
- Menyatakan objek tanah terperkara yaitu tanah pertapakan yang terletak di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara seluas ±300 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Asni Purba ;
- Sebelah Timur : Berbatas dengan jalan ;
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah Kornet Br Sembiring ;
- Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Terang Pelawi dan
Robinson Pelawi ;
Adalah hak milik Pelawan ic. ALEX LUMBA GINTING ;
- Menyatakan Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik sehingga harus dilindungi hukum ;
- Menghukum Terlawan II, dan Terlawan III membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia mempunyai pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |