| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2023/PN Kbj | Eva Juliani Pandia | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kejaksaan Negeri Kabanjahe | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Apr. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Kbj | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Apr. 2023 | ||||
| Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2023/PN Kbj | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | --Adapun yang menjadi alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : 1 - Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. denganSurat Penetapan Tersangka Nomor :Pds-01/L.2.19/Fd.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 pada Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe. 3. Bahwa surat perintah penyidikan terhadap Pemohon tertanggal 17 April 2023 dengan nomor Print-01/L.2.19/Fd.2/04/2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Pds-01/L.2.19/Fd.2/04/2023 tanggal 17 April 2023. 4. Bahwa atas suratPenetapan Tersangka Nomor :Pds-01/L.2.19/Fd.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon tersebut pemohon sangat keberatan karena SuratPenetapan Tersangka Nomor :Pds-01/L.2.19/Fd.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 yang ditujukan Termohon kepada Pemohon adalah cacat hukum, dimana dalam pemeriksaan-permeriksaan sebelumnya dan pada Surat Penetapan Tersangka tersebut tidak secara jelas dan tegas diuraikan apakah yang sudah Pemohon lakukan sehingga ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara yang disangkakan kepada Pemohon. 5. Bahwa Pemohon bukanlah Pengguna Anggaran (PA) dan juga bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pelaksanaan Belanja Hibah Penyelenggaraan Pilkada Tahun Anggaran 2019 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Karo.
6. Bahwa berdasarkan lampiran I Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum BAB III huruf A bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah Ketua Bawaslu RI selaku PA bertanggungjawab secara formal dan material kepada presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran Bawaslu yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2
8. Bahwa berdasarkan lampiran I Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum BAB III huruf B Tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) angka 3 (tiga) menyatakan bahwa KPA pada BAWASLU Kabupaten/Kota adalah Kepala Sekretariat, dan salah satu tugas dan wewenang KPA adalah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mana PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara. 9. Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0611-KEP Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota halaman 4 angka 4 menyatakan bahwa kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah pejabat yang bertanggungjawab untuk bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas untuk membina PPK dalam pelaksanaan program dan anggaran. 10. Bahwa pada saat Pemohon diperiksa sebagai saksi oleh Termohon, Termohon tidak pernah menunjukkan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 3 Maret 2023 yang menyatakan bahwa ada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.632.705.427,45,- (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh embat ratus dua puluh tujuh empat puluh lima rupiah) yang timbul pada pelaksanaan belanja hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 pada BAWASLU Kabupaten Karo. 11. Bahwa Termohon tidak pernah menjelaskan kepada Pemohonhasilperhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 3 Maret 2023 berkenaan dengan unsur-unsur apa saja yang menyebabkan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 1.632.705.427,45,- (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh embat ratus dua puluh tujuh empat puluh lima rupiah) tersebut pada pelaksanaan belanja hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 pada BAWASLU Kabupaten Karo. 12. Bahwa Pemohon meragukan akan adanya hasilperhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 3 Maret 2023yang menyatakan bahwa ada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.632.705.427,45,- (satu milyar enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh embat ratus dua puluh tujuh empat puluh lima rupiah) yang timbul pada pelaksanaan belanja hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 pada BAWASLU Kabupaten Karo karena hasil perhitungan BPK RI tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada Pemohon. 14. Bahwa dengan demikian Termohon didalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor :Pds-01/L.2.19/Fd.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 sebagai Tersangka dalam Perkara aquoyang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah cacat hukum, sehingga penetapan Tersangka oleh Termohon dan patut untuk ditolak. 15. Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 14 KUHAP telah menjelaskan secara limitatif defenisi tersangka adalah sesorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana. 16. Bahwa oleh karena penetapan tersangka bagi pemohon tidak dapat dipisahkan dan berkaitan erat dengan bukti permulaan yang cukup bagi Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka, maka untuk itu melalui permohonan praperadilan ini pemohon memohon kepada Hakim Tunggal untuk memeriksa Surat Penetapan Tersangka beserta alat bukti dalam perkara ini apakah telah memenuhi ketentuan hukum berdasarkan pasal 1 ayat 14 dan pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. 17. Bahwa berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah : 1. Keterangan saksi, 2. Keterangan Ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, 5. Keterangan Terdakwa. 18. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP. 19. Bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 maka untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka harus terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat pada Pasal 184 KUHAP dan Pemohon bukanlah Pengguna Anggaran (PA) dan bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan belanja hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 pada BAWASLU Kabupaten Karo dan oleh karena itu maka Termohon sudah bertindak sewenang-wenang dan tidak melaksanakan prosedur hukum/perundang-undangan yang berlaku. 20. Bahwa pasal 77 KUHAP telah mengatur secara limitatif bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : 1. Sah atau tidaknya penangkaan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ; 21. Bahwa ketentuan pasal 77 KUHAP diatas adalah objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana. 22. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek Praperadilan dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014,Mahkamah Konstitusi telah memberikan Putusan yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka adalah objek Praperadilan . 23. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, maka patut dan beralasan hukum bagi Hakim Tunggal untuk menyidangkan perkara Praperadilan ini. 24. Bahwa oleh karena patut diduga Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum pasal 1 ayat 10 KUHAP yang mengatur Praperadilan, pasal 1 ayat 14 KUHAP yang mengatur mengenai Tersangka dan ketentuan Pasal 184 KUHAP yang mengatur mengenai Alat Bukti danPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 sertalampiran I Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum BAB III huruf B Tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) anggka 3 (tiga) menyatakan bahwa KPA pada BAWASLU Kabupaten/Kota adalah Kepala Sekretariat , dan dalam hal Satker Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka yang ditetapkan sebagai KPA adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Propinsimaka Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cq. Hakim Tunggal untuk memeriksa dan yang menyidangkan permohonan Pemohon. 25. Bahwa Pemohon tidak pernah diperlihatkan alat–alat bukti apa saja yang menyebabkan Pemohon menjadi Tersangka dalam Perkara aquo .
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
