| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : K1.035838/PK/2022 dan Perjanjian Kredit Nomor : 35.804/NRPG/IV/2022 yang diperbuat di hadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 19 April 2022;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 66.656.480 dengan rincian :
- Sisa Pinjaman = Rp. 34.430.000
- Bunga = Rp. 26.855.400
- Denda = Rp. 5.371.080
- Total = Rp. 66.656.480
- Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah perladangan seluas ± 6.000 M2 Akta Notaris Carolla Sembiring, SH, M.Kn Pernyataan Kepemilikan Nomor 19 atas nama Lotta Sembiring tertanggal 5 November 2020 yang terletak di Desa Gunung Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo;
- Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono) |