Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Kbj Deni Afrilius Tarigan Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.Q Kepolisian Resor Tanah Karo C.Q Kepolisian Sektor Mardinding Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2025/PN Kbj
Pemohon
NoNama
1Deni Afrilius Tarigan
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.Q Kepolisian Resor Tanah Karo C.Q Kepolisian Sektor Mardinding
Advokat
Petitum Permohonan

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 aya (1)atau Pasal 352  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
5.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya