Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2026/PN Kbj PONTEN BANGUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PONTEN BANGUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.           Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut

              2.    Menetapkan sah Perkawinan antara Pemohon PONTEN BANGUN  dan Almh. Setia Br Sitepu   telah melangsungkan pernikahan di Gereja Paroki St. Petrus dan Paulus Kabanjahe  Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 346/SKET/PAR-SPP.K/CAPIL/IX/2026 dan ditandatangani Oleh Rd. Sautma F.M. Simanullang Tanggal 25 September 2026.

              3.    Menetapkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon PONTEN BANGUN  dan Almh. Setia Br Sitepu segera setelah Pemohon melaporkan penetapan ini.;

              4.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Subsidiair ;

Apabila Pengadilan Negeri Kabanjahe berpendapat lain, mohon memutuskan dengan penetapan yang seadil – adilnya (ex aequo et  bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak