Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2026/PN Kbj REZA FIKRI DHARMAWAN, S.H. Andre Syahputra Sitepu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 261/Pid.B/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-91/L.2.19/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA FIKRI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andre Syahputra Sitepu[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

NIK

:

:

ANDRE SYAHPUTRA SITEPU

1206101305010001

Tempat lahir

:

Kinangkong

Umur/tgl.lahir

:

25 Tahun / 13 Mei 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih Kec.Mardingding Kab.Karo

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

tanggal 31 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026

Penahanan

:

 

  • Oleh Penyidik

:

Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 31 Mei 2026 s/d tanggal 19 Juni 2026

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 20 Juni 2026 s/d tanggal 29 Juli 2026;

  • Perpanjangan PN I

:

Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 30 Juli 2026 s.d. tanggal 28 Agustus 2026;

  • Perpanjangan PN II

:

Rutan Polres Tanah Karo, sejak tanggal 29 Agustus 2026 s.d. tanggal 27 September 2026.

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 24 September 2026 s.d tanggal 13 Oktober 2026.

  1. D A K W A A N      :

 

Bahwa Terdakwa ANDRE SYAHPUTRA SITEPU bersama-sama dengan MARTI KEMBAREN dan PERNANDO S.MAHA (Dilakukan Penuntutan Berkas Terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu hari di bulan Mei tahun 2026, atau setidak- tidaknya pada suatu hari di tahun 2026, bertempat di Desa Kuta Pengkih Kec.Mardingding Kab.Karo tepatnya di kedai kopi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, “Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal Saksi Gilbert Donald Harianja dan Saksi Adriel Ginting selaku saksi penangkap dari Polres Karo melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB di Desa Kuta Pengkih Kec.Mardingding Kab.Karo tepatnya di kedai kopi Terdakwa II. Kemudian para saksi mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut yang bernama:
  1. Terdakwa Andre Syahputra Sitepu, sebagai bandar atau pemutar dadu;
  2. Marti Kembaren, sebagai pemain atau pemasang;
  3. Fernando S.Maha, sebagai pemain atau pemasang dan pemilik kedai kopi.
  • Kemudian para Saksi juga mengamankan beberapa barang bukti pada saat penangkapan terjadi yaitu 1 (satu) buah lapak dadu yang bertuliskan besar kecil dan tebakan angka mata dadu ludo, 1 (satu) buah piring warna putih, 1 (satu) buah tutup dadu berwarna hitam les merah yang didalamnya telah dipasang kain berwarna kehijauan, 1 (satu) buah magnet, 21 (dua puluh satu) buah dadu yang berbagai jenis, 1 (satu) buah kotak. Selain itu para saksi juga mengamankan uang tunai Rp.16.184.000,- (enam belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang mana pemilik dari uang tunai tersebut ialah Rp.12.184.000,- (dua belas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) diamankan dari Terdakwa sedangkan Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) diamankan dari saksi Marti Kembaren (dilakukan penuntutan berkas terpisah).
  • Bahwa Terdakwa selaku bandar menyiapkan modal sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan adapun cara permainan judi jenis dadu kapiyok ini dimainkan dengan cara awalnya Terdakwa akan menyiapkan terlebih dahulu 3 buah dadu yang terbuat dari kapas yang telah dibuat sebelumnya, kemudian Terdakwa akan menyiapkan 1 buah piring, 1 buah penutup dadu, dan sebuah lapak dadu (tempat memasang taruhan). Setelahnya Terdakwa akan meletakkan 3 buah dadu tersebut diatas piring yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian Terdakwa akan menutup dadu dengan penutup dadu dan menggoyang/mengguncang dadu tersebut. Setelah itu pemain akan memasang taruhan dengan menggunakan uang di lapak dadu tersebut sesuai dengan yang diinginkan pemain, dan hasil interogasi secara lisan bahwa terdapat pilihan taruhan yang dapat dipasang pada lapak dadu sebagai berikut:
  • Besar (untuk jumlah 3 dadu sebanyak 11 sampai dengan 18), hadiah yang diterima dikali 1
  • Kecil (untuk jumlah 3 dadu sebanyak 3 sampai dengan 10), hadiah yang diterima dikali 1
  • Angka 1,2,3,4,5,6 (untuk angka dadu yang keluar), hadiah yang diterima dikali 1
  • Kombinasi dari 2 mata dadu, hadiah yang diterima dikali 5, contoh 3 angka dadu yang keluar yaitu 2,3, dan 6, kemudian pemain memasang kombinasi angka 2 dan 3, maka pemain tersebut akan merima hadiah dikali 5 dari taruhan yang dipasang dan apabila kombinasi dari 2 mata dadu tersebut terdapat angka balak maka hadiah yang diterima dikali 8;
  • Kombinasi dari 3 mata dadu mengeluarkan mata dadu yang sama, maka semua pasangan pemain akan ditarik oleh Terdakwa. Sebagai contoh angka dadu yang keluar 3,3,3, maka semua pasangan pemain akan ditarik.
  • Setelah semua pasangan pemain selesai dipasang, selanjutnya Terdakwa judi tersebut akan membuka penutup dadu tersebut. Kemudian Terdakwa akan menyebutkan angka dadu yang keluar tersebut. Apabila pasangan pemain tersebut sesuai dengan dadu yang keluar, maka Terdakwa akan membayar pasangan pemain tersebut sesuai dengan taruhan yang dipasang pemain dan jika pasangan pemain tersebut tidak kena atau tidak sesuai dengan angka dadu yang keluar, maka pasangan pemain tersebut akan ditarik.
  • Maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian dadu kapiyok ialah untuk mencari keuntungan dan mendapatkan uang yang terdakwa gunakan untuk membiayai hidup sehari-hari selain bertani.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari ramainya pengunjung yang ingin bermain judi jenis dadu kapiyok tersebut dan memesan minuman di warung kopi tersebut, dan Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi jenis dadu kapiyok yang sifatnya adalah untung-untungan

 -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. –

Pihak Dipublikasikan Ya