| Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Jepri Zulkar Pangaribuan
1102021111850001
Pardomuan
40 tahun / 11 November 1985
Laki-laki
Indonesia
Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo (alamat sekarang) atau Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar (sesuai KTP)
Kristen
Wiraswasta
SMP (tidak tamat)
|
|
|
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
a.
|
Oleh Penyidik
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 20 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026
|
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 23 Mei 2026 s/d 26 Mei 2026
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Juni 2026 s/d 23 Juli 2026
|
|
|
Perpanjangan Ketua PN I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2026 s/d 22 Agustus 2026
|
|
|
Perpanjangan Ketua PN II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2026 s/d 21 September 2026
|
|
b.
|
Oleh Penuntut Umum
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 September 2026 s/d 11 Oktober 2026
|
C. DAKWAAN:
Kesatu
Bahwa Terdakwa JEPRI ZULKAR PANGARIBUAN, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama AIK (DPO) di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu di hadapan terdakwa, AIK menghubungi TALIP (DPO) dan menyampaikan pesanan terdakwa tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu dari TALIP (DPO) lalu membawanya ke rumahnya. Sesampainya di rumah kontrakannya terdakwa membagi paket sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket untuk dijualkan kembali kepada orang lain.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Azwin Tarihoran, Saksi Hotlan Nainggolan dan Saksi Paidi yang merupakan Personil Kodim 0205 Karo menerima informasi dan keluhan dari masyarakat bahwa saat itu terdakwa sedang melakukan transaksi narkotika sehingga saksi-saksi tersebut langsung menuju rumah kontrakan terdakwa untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di rumah kontrakan terdakwa, para saksi langsung bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengaku memiliki narkotika jenis sabu serta menunjukkan dan menyerahkan barang-barang berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, 6 (enam) lembar plastik kilp kosong, 25 (dua puluh) lima korek api/mancis aneka warna, 1 (satu) buah kaca pyrex terpasang kompeng, 4 (empat) buah pipet plastik, 2 (dua) pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) buah bong terpasang pipet plastik serta 1 (satu) buah plastik assoy bening. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan benda-benda tersebut ke kantor Polres Karo untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 48/IL.1.07.10136/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Kabanjahe telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Jepri Zulkar Pangaribuan berupa 8 (delapan) paket plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB.: 4052/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram milik Terdakwa Jepri Zulkar Pangaribuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
atau
Kedua
Bahwa Terdakwa JEPRI ZULKAR PANGARIBUAN, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu di atas sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Azwin Tarihoran, Saksi Hotlan Nainggolan dan Saksi Paidi yang merupakan Personil Kodim 0205 Karo menerima informasi dan keluhan dari masyarakat bahwa saat itu terdakwa sedang melakukan transaksi narkotika sehingga saksi-saksi tersebut langsung menuju rumah kontrakan terdakwa untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di rumah kontrakan terdakwa, para saksi langsung bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengaku memiliki narkotika jenis sabu serta menunjukkan dan menyerahkan barang-barang berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, 6 (enam) lembar plastik kilp kosong, 25 (dua puluh) lima korek api/mancis aneka warna, 1 (satu) buah kaca pyrex terpasang kompeng, 4 (empat) buah pipet plastik, 2 (dua) pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) buah bong terpasang pipet plastik serta 1 (satu) buah plastik assoy bening. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan benda-benda tersebut ke kantor Polres Karo untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 48/IL.1.07.10136/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Kabanjahe telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Jepri Zulkar Pangaribuan berupa 8 (delapan) paket plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB.: 4052/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram milik Terdakwa Jepri Zulkar Pangaribuan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |