| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2026/PN Kbj | MULIA KUSUMA WIJAYA | 1.EDWARD NALA BANGUN, ST. 2.RIDANA FLORITA SITEPU, ST. |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2026/PN Kbj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 446.633.207,00 | ||||||
| Petitum |
1 Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menyatakan demi hukum bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 001.32.10245/DSP/AD.P/2022 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat; 3 Menyatakan demi hukum bahwa Akta Jaminan Fidusia Nomor 14 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Sri Maria, S.H., M.Kn., Notaris di Sumatera Utara, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00352071.AH.05.01 TAHUN 2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4 Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat; 5 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar lunas secara tunai, sekaligus, dan seketika seluruh tunggakan utangnya kepada Penggugat sebesar Rp 446.633.207,52 (Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Koma Lima Puluh dua Rupiah), dengan rincian mutlak sebagai berikut: Sisa Pokok Rp. 171.933.128,00.,- Tunggakan Bunga Rp. 94.864.359,00.,- Denda Rp. 176.397.057,52.,- Penalti Rp. 3.438.663,00.,- Total Rp. 446.633.207,52.,- 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH 1,5 S A/T, Tahun 2020, Warna Hitam Metalik, No. Rangka: MHKE8F83JLJ006563, No. Mesin: 2NRF977706, No. Reg: BK 1824 SR untuk menyerahkannya kepada Penggugat guna dilakukan eksekusi/penjualan di muka umum melalui lelang atau penjualan di bawah tangan guna pemenuhan pelunasan piutang Penggugat; 7 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota RUSH 1,5 S A/T, No. Registrasi: BK 1824 SR atas nama RIDANA FLORITA SITEPU, ST; 8 Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
