| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 173/Pdt.G/2026/PN Kbj | DICKY WARDANA SURBAKTI | 1.MASTIAH Br. SURBAKTI alias Mestiah Br. Surbakti 2.JEFRI GINTING 3.JAYA SURBAKTI, S.E 4.TERIMA MAYA Br. GINTING,S.H 5.SURYANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 173/Pdt.G/2026/PN Kbj | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat Dicky Wardana Surbakti adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Jusup Surbakti 3. Menyatakan Penggugat memiliki hak menguasai dan mengusahai harta warisan peninggalan Almarhum Jusup Surbakti yakni sebidang tanah dengan luas ± 4600 meter?2;, yang terletak di Desa Cinta Rakyat Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo dengan batas-batas: • Sebelah Utara berbatasan dengan Seman Sembiring • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Juma Linting • Sebelah Timur berbatasan dengan Timbangen Tarigan • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Besar Desa Kurbakti 4. Menyatakan bahwa surat perjanjian ganti rugi pertanian yang dibuat oleh Tergugat I dan almarhumah istri Tergugat II dengan Tergugat III tertanggal 12 Januari 2016 dan akte pelepasan hak atas tanah memakai ganti rugi no 18 tertanggal 23 Februari 2021 oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V Bersama Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak sah demi hukum , tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum 5. Menyatakan Tindakan para Tergugat dan Turut Tergugat yakni membuat dan menerbitkan surat perjanjian ganti rugi pertanian yang dibuat oleh Tergugat I dan almarhumah istri Tergugat II dengan Tergugat III tertanggal 12 Januari 2016 dan akte pelepasan hak atas tanah memakai ganti rugi no 18 tertanggal 23 Februari 2021 oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V Bersama Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III adalah Perbutan Melawan hukum. 6. Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar dan mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp.1.700.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Kerugian materil Rp.700.000.000 (Tujuh Ratus Juta rupiah). b. Kerugian Imateril Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) 7. Melakukan sita jaminan atas sebidang tanah berukuran dengan luas ± 4600 meter?2;, yang terletak di Desa Cinta Rakyat Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo dengan batas-batas: • Sebelah Utara berbatasan dengan Seman Sembiring • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Juma Linting • Sebelah Timur berbatasan dengan Timbangen Tarigan • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Besar Desa Kurbakti sebelum mendapat putusan hukum yang inkrah dari pengadilan. 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah obyek aquo 9. Menghukum dan memerintahkan kepada para Tergugat dan para turut Tergugat untuk menyerahkan sebidang berukuran dengan luas ± 4600 m ?2;, yang terletak di Desa Cinta Rakyat Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo dengan batas-batas :
• Sebelah Utara berbatasan dengan Seman Sembiring • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Juma Linting • Sebelah Timur berbatasan dengan Timbangen Tarigan • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Besar Desa Kurbakti kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 10. Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng; 11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad). Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya. ( ex aequo et bono ). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
