| Petitum |
PRIMAIR :
----- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
1. Menyatakan Bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beretikat baik dan Benar ;
2. Menyatakan Pelawan adalah suami yang sah dari Terlawan - II
3. Menyatakan bahwa pengajuan perkara oleh Pelawan adalah beralasan hukum ;
4. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar dan beretikat baik atas objek perkara tanah yaitu sebidang tanah dengan luas 5x20 M2 (lima kali dua puluh meter persegi) sebagaimana dalam surat keterangan ganti rugi atas nama Riswan Ginting yang ditandatangani oleh kepala desa suka maju tanggal 4 juli 2012 yang terletak di desa suka maju, kecamatan Tiga panah, kabupaten karo yang lazim disebut rumah kuta dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan jalan umum
- sebelah Timur : berbatasan dengan Kerani ginting
- sebelah Barat : Berbatasan dengan Lepan ginting
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan umum
Yang telah terbukti sebagai harta bersama atau gono gini Pelawan dengan Terlawan yang berhak dimiliki setengah bagian oleh Pelawan ;
5. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur, serta patut mendapat Perlindungan hukum ;
6. Menyatakan demi hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri kabanjahe No. 2/Pdt.GS/2025/PN.Kbj, harus di kesampingkan dan tidak mengikat terhadap Pelawan sepanjang yang terkait dengan tanah yang dimaksud dalam surat keterangan ganti rugi atas nama Riswan Ginting yang ditandatangani oleh kepala desa suka maju tanggal 4 juli 2012 yang terletak di desa suka maju, kecamatan Tiga panah, kabupaten karo yang lazim disebut rumah kuta dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan jalan umum
- sebelah Timur : berbatasan dengan Kerani ginting
- sebelah Barat : Berbatasan dengan Lepan ginting
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan umum
Tidak dapat di pertahankan karena bertentangan dengan hak Pelawan serta bertentangan dengan hukum ;
7. Menghukum Terlawan – I dan Terlawan – II untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
|