Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2026/PN Kbj Riswan Ginting 1.RASMAN GINTING MUNTHE
2.Netty Br. Sembiring
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riswan Ginting
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faudu Nasokhi Halawa, S.HRiswan Ginting
Tergugat
NoNama
1RASMAN GINTING MUNTHE
2Netty Br. Sembiring
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
----- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
1.    Menyatakan Bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beretikat baik dan Benar ; 
2.    Menyatakan Pelawan adalah suami yang sah dari Terlawan - II
3.    Menyatakan bahwa pengajuan perkara oleh Pelawan adalah beralasan hukum ;
4.    Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang benar dan beretikat baik atas objek perkara tanah yaitu sebidang tanah dengan luas 5x20 M2 (lima kali dua puluh meter persegi) sebagaimana dalam surat keterangan ganti rugi atas nama Riswan Ginting yang ditandatangani oleh kepala desa suka maju  tanggal 4 juli 2012 yang terletak di desa suka maju, kecamatan Tiga panah, kabupaten karo yang lazim disebut rumah kuta dengan batas batas sebagai berikut :
     - Sebelah Utara        : Berbatasan dengan jalan umum
- sebelah Timur        : berbatasan dengan Kerani ginting
- sebelah Barat         : Berbatasan dengan Lepan ginting
- Sebelah Selatan    : Berbatasan dengan jalan umum
Yang telah terbukti sebagai harta bersama atau gono gini Pelawan dengan Terlawan yang berhak dimiliki setengah bagian oleh Pelawan ;
5.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur, serta patut mendapat Perlindungan hukum ;
6.    Menyatakan demi hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri kabanjahe No. 2/Pdt.GS/2025/PN.Kbj, harus di kesampingkan dan tidak mengikat terhadap Pelawan sepanjang yang terkait dengan tanah yang dimaksud dalam surat keterangan ganti rugi atas nama Riswan Ginting yang ditandatangani oleh kepala desa suka maju  tanggal 4 juli 2012 yang terletak di desa suka maju, kecamatan Tiga panah, kabupaten karo yang lazim disebut rumah kuta dengan batas batas sebagai berikut :
     - Sebelah Utara        : Berbatasan dengan jalan umum
- sebelah Timur        : berbatasan dengan Kerani ginting
- sebelah Barat         : Berbatasan dengan Lepan ginting
- Sebelah Selatan    : Berbatasan dengan jalan umum
Tidak dapat di pertahankan karena bertentangan dengan hak Pelawan serta bertentangan dengan hukum ;
7.    Menghukum Terlawan – I dan Terlawan – II untuk membayar biaya perkara seluruhnya;

SUBSIDAIR :
    Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak