| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 914/PK/2016 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 25.458/NRPG/IV/2016 yang diperbuat dihadapan Notaris Ratna Pelita Ginting, SH tertanggal 12 April 2016;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 104.007.000 dengan rincian :
- Sisa Pinjaman = Rp. 24.530.000
- Bunga = Rp. 66.231.000
- Denda = Rp. 13.246.000
- Total = Rp. 104.007.000
- Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa tanah perladangan seluas ± 10.000 M2 Akta Notaris Ratna Pelita Ginting, SH, Pernyataan Kepemilikan Nomor 7 tertanggal 4 April 2016 Atas Nama Nawari Sembiring
- Menyatakan sah dan berharga atas jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono) |