| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 164/Pdt.G/2026/PN Kbj | EDDY BARUS | 1.Dra. JENDAKITA BR BARUS, APT 2.SAYANG BARUS 3.SEJAHTERA GINTING 4.YOSES BREBAYRULIGE GINTING, ST 5.HAGA BREBAYRULIGE GINTING 6.ABED NEGO BREBAYRULIGE GINTING 7.MUTIARA BARUS 8.JOREMENDA BR GINTING 9.Ir. SABAR GABRIEL BARUS 10.JUNIAR SRI ENIKE BR TARIGAN 11.PINTALIT BRENDA SAPRILADY BR BARUS 12.DONI SAMUEL BARUS 13.GRACE CAROLINE BR BARUS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 164/Pdt.G/2026/PN Kbj | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | MENGADILI PRIMAIR 1) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor: 16 Tanggal 03 Mei 2023 dan Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 15 tanggal 03 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris David Mulianta Barus, S.H (Ic. Turut Tergugat 5), sah menurut Hukum dan berlaku mengikat bagi para pihak; 3) Menyatakan Para Tergugat Telah Melakukan Wanprestasi atau cidera janji terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor: 16 Tanggal 03 Mei 2023 dan Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 15 tanggal 03 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris David Mulianta Barus, S.H (Ic. Turut Tergugat 5); 4) Menyatakan Penggugat mengalami kerugian Materil akibat pembangunan ruko dan perumahan tersebut adalah sebesar Rp. 4.259.732.423,- ditambah Rp. 7.482.000.000,- dengan total keseluruhan sebesar Rp. 11.741.732.423,- ( Sebelas Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah); 5) Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateril akibat pembangunan ruko dan perumahan tersebut adalah sebesar Rp. 15.520.160.000,- ditambah Rp. 9.287.450.000,- ditambah Rp. 150.000.000,- dengan total keseluruhan sebesar Rp. 24.957.610.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sepuluh Rupiah); 6) Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil Penggugat akibat pembangunan ruko dan perumahan tersebut adalah sebesar Rp. 4.259.732.423,- ditambah Rp. 7.482.000.000,- dengan total keseluruhan sebesar Rp.11.741.732.423,- ( Sebelas Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah); 7) Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril Penggugat akibat pembangunan ruko dan perumahan tersebut adalah sebesar Rp. 15.520.160.000,- ditambah Rp. 9.287.450.000,- ditambah Rp. 150.000.000,- dengan total keseluruhan sebesar Rp. 24.957.610.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sepuluh Rupiah); 8) Meletakkan Sita jaminan (conservatoir beslag) terkait dengan harta milik Tergugat 1 yaitu berupa SPBU Nomor: 14.20111.34 di Jl. Setia Budi Selayang Medan, Provinsi Sumatera Utara 9) Menghukum Para Tergugat tunduk dan taat pada menjalankan putusan ini apabila lalai maka dalam hal ini guna diletakkan uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap; 10) Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan taat pada menjalankan putusan ini; 11) Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. SUBSIDAIR Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
