| Petitum |
1. Menyatakan dalam Hukum menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 9998/PJ/CU-SN/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022;
3. Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat untuk membayar atau mengembalikan pinjaman uang modal usaha Koperasi dan jasa bunga serta denda dan telah dikurangkan dari angsuran Jasa Bunga yang sudah dibayar Para Tergugat sehingga kewajiban Para Tergugat yang harus dibayarkan sejumlah Rp. 66.705.000,- ( Enam Puluh enam Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut;
1. Hutang Pokok Rp. 50.000.000.,-
2. Tunggakan Jasa Bunga Rp. 15.955.000.,-
3. Tunggakan Denda Rp. 750.000.,-
Total Jumlah Keseluruhan Rp 66.705.000,-
Terbilang: ( Enam Puluh enam Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah);
4. Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus Hutang pokok, Jasa Bunga dan Denda sebesar Rp. 66.705.000,- ( Enam Puluh enam Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
1. Hutang Pokok Rp. 50.000.000.,-
2. Tunggakan Jasa Bunga Rp. 15.955.000.,-
3. Tunggakan Denda Rp. 750.000.,-
Total Jumlah Keseluruhan Rp 66.705.000,-
Terbilang: ( Enam Puluh enam Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh Hutang pokok, Jasa Bunga dan denda secara sukarela kepada Pengugat maka terhadap Jaminan yakni :
1. Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 80 M2 (Delapan Puluh Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tiga Panah, Desa Mulawari, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Utara Berbatasan Dengan Jalan
• Timur Berbatasan Dengan Persil No.22
• Selatan Berbatasan Dengan Tanah Sorong Tarigan
• Barat Berbatasan Dengan Persil No.24
sebagaimana termaktub dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, Nomor.10 Tanggal 04 November 2019 An. HELMIWATY BR GINTING.
2. Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 82 M2 (Delapan Puluh Dua Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tiga Panah, Desa Mulawari, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Utara Berbatasan Dengan Persil No.41
• Timur Berbatasan Dengan Persil No.32
• Selatan Berbatasan Dengan Jalan
• Barat Berbatasan Dengan Persil No.30
sebagaimana termaktub dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, Nomor.9 Tanggal 04 November 2019 An. HELMIWATY BR GINTING.
Dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil Penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni :
1. Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 80 M2 (Delapan Puluh Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tiga Panah, Desa Mulawari, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Utara Berbatasan Dengan Jalan
• Timur Berbatasan Dengan Persil No.22
• Selatan Berbatasan Dengan Tanah Sorong Tarigan
• Barat Berbatasan Dengan Persil No.24
sebagaimana termaktub dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, Nomor.10 Tanggal 04 November 2019 An. HELMIWATY BR GINTING.
2. Sebidang tanah Pertapakan dengan Ukuran 82 M2 (Delapan Puluh Dua Meter Persegi) yang terletak Di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kecamatan Tiga Panah, Desa Mulawari, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Utara Berbatasan Dengan Persil No.41
• Timur Berbatasan Dengan Persil No.32
• Selatan Berbatasan Dengan Jalan
• Barat Berbatasan Dengan Persil No.30
sebagaimana termaktub dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, Nomor.9 Tanggal 04 November 2019 An. HELMIWATY BR GINTING.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|