| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/186/VIII/2026/Reskrim tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama HERMANDO NADEAK, beserta seluruh surat dan/atau dokumen lain yang berkaitan dengan penetapan tersebut, adalah tidak sah.
- Menyatakan Penangkapan Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/123/VII/2026/Reskrim tgl 31 Agustus 2026 dan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/104/IX/2026/Reskrim tanggal 1 September 2026 adalah tidak sah.
- Menyatakan Penyitaan terhadap barang milik pemohon di bawah penguasaan termohon adalah tidak sah dan dikembalikan kepada pemohon.
- Menyatakan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 104/L.2.19/Eoh.1/09/2026 tanggal 18 September 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
|