Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.B/2026/PN Kbj 1.ROY ANDALAN PELAWI, S.H.
2.Dame Rasita Bangun,S.H.
Paro Sanjaya Sinukaban Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 287/Pid.B/2026/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-95/L.2.19/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROY ANDALAN PELAWI, S.H.
2Dame Rasita Bangun,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Paro Sanjaya Sinukaban[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

A.           IDENTITAS TERDAKWA:

Nama : PARO SANJAYA SINUKABAN;

Nomor Identitas : 206010107000230;

Tempat Lahir  : Sumbul;

Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun/ 08 November 1999;

Jenis Kelamin :  Laki-Laki;

 Kebangsaan : Indonesia;

Tempat Tinggal : Dusun 8, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kab. Karo

Agama : Kristen;

Pekerjaan: Wiraswasta;

 

B.           STATUS PENANGKAPAN & PENAHANAN:

Penangkapan  : 02 Juli 2026 s/d 03 Juli 2026

Penahanan Penyidik :              Tidak dilakukan Penahanan

Penuntut Umum          :              Rutan Kabanjahe, sejak tanggal 15 Oktober 2026 s/d 03 November 2026.

 

C.          DAKWAAN:

----- Bahwa Terdakwa PARO SANAJAYA SINUKABAN pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia bagian Barat (Wib) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Jamin Ginting Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Kedai kopi BK, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-             Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wib saksi korban JASMANI GINTING MANIK datang ke kedai kopi BK yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Desa Sumber Mufakat Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan melihat orang yang sedang bermain kartu domino dengan teman-temannya dan pada saat itu saksi korban bercanda kepada saksi JHON FEBRI BARUS dengan mengatakan “Gak bisa lagi kalian berhentikan ini“ dan dijawab oleh JHON FEBRI BARUS “ga bisa bang” lalu saksi korban jawab “yaudahlah kalo ga bisa, teruskan”, selanjutnya Terdakwa yang sedang duduk didalam kedai kopi datang menghampiri saksi korban dan mengatakan “kau pikir aku takut samamu” lalu Terdakwa langsung meninju kearah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan saksi korban terjatuh ke lantai dan pada saat itu orang-orang yang berada dikedai kopi langsung menarik Terdakwa dan memisahkan saksi korban dengan Terdakwa. Kemudian saksi korban langsung berdiri dan melihat bibir saksi korban sebelah kiri atas mengeluarkan darah.

-             Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban mengalami luka pada hidung dan bibir dan mengeluarkan darah serta memar pada pipi kanan dan kiri sebelah atas, dan punggung serta dada saksi korban terasa sakit;

-             Bahwa berdasarkan hasil laporan Visum Et Repertum Luka No : 440/139/VER/2026, Kabanjahe 15 Juni 2026 di Tandatangani oleh dr. Nelli Veronika Br. Sitepu akibat perbuatan Terdakwa, Saksi JASMANI GINTING MANIK mengalami :

•             Darah di wajah sudah kering.

•             Luka lecet di kelopak mata atas kanan Panjang luka satu centimeter lebar luka nol koma lima centimeter disertai sedikit bengkak.

•             Darah dari kedua hidung sudah kering.

•             Memar kemerahan dibatang hidung Panjang dua koma lima centimeter lebar satu centimetre disertai sedikit bengkak.

•             Luka robek dibibir atas kiri Panjang luka satu centimeter lebar luka nol koma delapan centimeter.

•             Luka robek dibibir atas kiri dalam Panjang luka dua centimeter lebar luka nol koma delapan centimeter.

                  Dengan Kesimpulan : Perobahan-perobahan tersebut ditimbulkan oleh kekuatan benda    tumpul.

-             Bahwa saksi korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo guna proses hukum selanjutnya.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya