| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 aya (1)atau Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|