Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.Bth/2024/PN Kbj benni karo-karo 1.persadaan sembiring
2.benni tarigan
3.ida royani br sembiring
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 141/Pdt.Bth/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1benni karo-karo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEILIM GINTING, SHbenni karo-karo
Tergugat
NoNama
1persadaan sembiring
2benni tarigan
3ida royani br sembiring
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik.
  3. Menyatakan dalam hukum hutang Pelawan terhadap Terlawan I ialah sebesar Rp.55.125.000 (lima puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
  4. Menghukum Pelawan untuk membayar hutangnya kepada Terlawan I secara angsuran ialah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per bulan.
  5. Menghukum Terlawan II dan Terlawan III untuk mengembalikan / membayar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Terlawan I, tunai.
  6. Menangguhkan / menunda pelaksanaan eksekusi No. 8/Pdt.Eks/2024/PN-KBJ terhadap objek perkara sebidang tanah kebun kopi seluas ± 10.000 m2 terletak di Dusun Aek Nauli Desa Dolok Tolong Kec. Sumbul Kab. Dairi Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : berbatasan dengan jurang

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Japen Habeahan

Sebelah Selatan : berbatasan dengan jurang

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Benni Karo-Karo dan Anto Sijabat

Akta Keterangan Kepemilikan Winda Purba No. 01 tanggal 5 Februari 2020 Sampai dengan perkara perlawanan ini memperoleh keputusan hukum tetap.

7. Menyatakan demi hukum seluruh surat-surat dan perikatan yang telah diterbitkan dan diperbuat oleh Terlawan I, II, III sepanjang merugikan kepentingan Pelawan dinyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan hukum.

8. Menyatakan dalam hukum bawa putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada banding dan kasasi.

9. Menghukum Terlawan-Terlawan secara tanggung-menanggung untuk membayar seluruh biaya yang timpul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

  • Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak