| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : Fernando Sembiring
Nomor Identitas : 1206061803960001
Tempat Lahir : Singgamanik
Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun / 18 Maret 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Oleh Penyidik
Penangkapan : oleh Penyidik Kepolisian Resor Tanah Karo sejak tanggal 10 Juli 2026;
Perpanjangan Penangkapan : tanggal 13 Juli 2026 s/d 16 Juli 2026;
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2026 s/d 04 Agustus 2026;
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 05 Agustus 2026 s/d tanggal 13 September 2026;
Perpanjangan Ketua PN I : Rutan, sejak tanggal 14 September 2026 s/d tanggal 13 Oktober 2026;
Penahanan Oleh JPU : Rutan, sejak tanggal 30 September 2026 s/d tanggal 19 Oktober 2026;
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa FERNANDO SEMBIRING, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili perkara ini, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman", perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa Fernando Sembiring berangkat dari rumahnya di Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo menuju Kota Medan. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Ridwan (DPO) di sebuah rumah di kawasan Panegara, Medan. Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Ridwan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip merah kepada Terdakwa. setelah menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Singgamanik. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket plastik klip kecil menggunakan pipet plastik runcing (sekop) di belakang rumahnya. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 di pinggir jalan Desa Singgamanik, Terdakwa menjual 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu kepada seorang lakilaki bernama EBRON seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sisa paket sabu sebanyak 7 (tujuh) paket disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) kotak plastik warna hitam yang diletakkan di atas meja teras depan rumahnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 00.05 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo (Saksi Robet A. Tarigan, Saksi Putra Joma, dan Saksi Jordi A. Pratama Sitepu) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Fernando Sembiring yang sedang duduk di teras depan rumahnya di Desa Singgamanik. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar penangkapan, Petugas Kepolisian berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berlis merah berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak hitam terbuat dari plastic, Uang tunai sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna abu-abu.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 91/IL.1.07.10136/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. Fernando Sembiring dengan perincian barang bukti yang ditimbang berupa : 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu. setelah ditimbang masing-masing seberat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram netto.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5475/NNF/2026 tanggal 01 Agustus 2026 yang dibuat oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd.., selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara. dan ditandatangani oleh Waka. Kabidlabfor Polda Sumut, atas nama apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm. Diperoleh kesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama Fernando Sembiring dalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa FERNANDO SEMBIRING, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di depan teras rumah Terdakwa di Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili perkara ini, "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo (Saksi Robet A. Tarigan, Saksi Putra Joma, dan Saksi Jordi A. Pratama Sitepu) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat dimana Terdakwa Fernando Sembiring memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo (Saksi Robet A. Tarigan, Saksi Putra Joma, dan Saksi Jordi A. Pratama Sitepu) langsung mendatangi lokasi dan pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 00.05 WIB, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Fernando Sembiring yang sedang duduk di teras depan rumahnya. Bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berlis merah berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) kotak hitam terbuat dari plastik yang diletakkan di atas meja teras rumah di samping Terdakwa duduk, 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna abu-abu di tangan kanan Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam kantong celana Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan:
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 91/IL.1.07.10136/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kristo Sitepu selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. Fernando Sembiring dengan perincian barang bukti yang ditimbang berupa : 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu. setelah ditimbang masing-masing seberat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram netto.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5475/NNF/2026 tanggal 01 Agustus 2026 yang dibuat oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M Tanjung, S.Pd.., selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara. dan ditandatangani oleh Waka. Kabidlabfor Polda Sumut, atas nama apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm. Diperoleh kesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama Fernando Sembiring dalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------ |