| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : JAKARIA
Tempat Lahir : Tigabinanga
Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 10 Februari 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Namosuro, Kec. Juhar, Kab. Karo, Atau Sesuai KTP Jl. Bakti/Rengas Kulit Gg. Keluarga No. 05 Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai Kota
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (Kelas III)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tanggal 03 Juni 2026 s/d 06 Juni 2026;
Perpanjangan Penangkapan : tanggal 06 Juni 2026 s/d 09 Juni 2026;
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2026 s/d 28 Juni 2026;
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2026 s/d tanggal 07 Agustus 2026;
Perpanjangan Ketua PN I : Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2026 s/d tanggal 06 September 2026;
Perpanjangan Ketua PN II : Rutan, sejak tanggal 07 September 2026 s/d tanggal 06 Oktober 2026;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06 Oktober 2026 s/d
tanggal 25 Oktober 2026.
- DAKWAAN:
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa JAKARIA bersama-sama dengan Saksi M. SYAFRIZAL GINTING (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi SUNARTO (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Desa Namosuro, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Berawal pada bulan April 2026 yang hari dan tanggalnya Terdakwa sudah lupa sekira pukul 16.00 wib Terdakwa pergi ke Desa Juhar Kec. Juhar Kab. Karo untuk menjumpai KELENG (Daftar Pencarian Orang). Setelah bertemu dengan KELENG selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket ganja kepada KELENG dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa kembali ke Desa Namosuro Kec. Juhar Kab. Karo tepatnya di ladang Terdakwa, Setelah sampai di ladang Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi ganja yang sebelumnya Terdakwa beli dan Terdakwa menyisihkan biji ganja atau bibit ganja ke dalam kotak rokok. Setelah selesai mengkonsumsi ganja Terdakwa kembali ke kedai kopi di Desa Namosuro Kec. Juhar Kab. Karo dan bertemu dengan M. SYAFRIZAL GINTING dan SUNARTO.
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di kedai kopi lalu M. SYAFRIZAL GINTING bertanya kepada Terdakwa “ada bibit ganja mu ma?”, oleh Terdakwa menjawab “ada bre”, dan M. SYAFRIZAL GINTING berkata “sinilah samaku ma?” oleh Terdakwa menjawab “iya, ambillah ke ladang, ambil di dalam kotak rokok di ladangku, nanti sudah panen ganjanya bagi sama aku sebagian ya”, oleh M. SYAFRIZAL GINTING menjawab “iya ma”. Selanjutnya M. SYAFRIZAL GINTING dan SUNARTO pergi ke ladang Terdakwa untuk mengambil bibit ganja.
- Bahwa selanjutnya setelah 1 (satu) minggu Terdakwa bertemu dengan M. SYAFRIZAL GINTING oleh M. SYAFRIZAL GINTING berkata “sudah Terdakwa tanam bibit ganja kemaren ya ma” oleh Terdakwa menjawab “iya bre, kalau sudah besar dan sudah dapat di panen jangan lupa bagianku ya”, oleh M. SYAFRIZAL GINTING menjawab “iya ma”.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 11.00 Wib Saksi MISWAN SEMBIRING yang merupakan Kepala Desa Namosuro menghubungi Saksi SALOM TARIGAN yang merupakan anggota Polsek Juhar bahwa masyarakat yang sebelumnya kehilangan mesin pompa sudah menemukan mesin pompanya di sebuah perladangan di Desa Namosuro Kec. Juhar Kab. Karo, selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK yang merupakan anggota Polsek Juhar pergi menuju lokasi tempat ditemukannya mesin pompa tersebut dan sesampainya disana kamipun bertemu dengan warga yang kehilangan mesin pompa tersebut yang bernama RISKI KACARIBU dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi secara lisan kepada RISKI KACARIBU dan setelah itu oleh RISKI TARIGAN berkata kepada Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK bahwa RISKI TARIGAN ada melihat tanaman seperti tanaman Ganja selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK memeriksa perladangan tersebut dan benar di perladangan tersebut ada ditemukan tanaman jenis ganja. Setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mencari tahu siapa yang menyewa atau mengelola perladangan tersebut setelah mengetahui siapa yang mengelola perladangan tersebut selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mendatangi rumah M. SYAFRIZAL GINTING dan setelah itu mengamankan M. SYAFRIZAL GINTING dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi M. SYAFRIZAL GINTING terkait dengan tanaman jenis ganja yang ditemukan diperladangan Namosuro tersebut dan oleh M. SYAFRIZAL GINTING mengakui bahwa tanaman ganja tersebut benar yang menanam adalah M. SYAFRIZAL GINTING bersama dengan SUNARTO dan mendapatkan bibit ganja tersebut dari Terdakwa JAKARIA. Selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK membawa M. SYAFRIZAL GINTING ke kantor Desa Namosuro sekalian untuk mencari Terdakwa JAKARIA.
- Bahwa setelah sampai di kantor Desa sekira pukul 15.30 Wib Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK melihat Terdakwa JAKARIA sedang duduk di kantor Desa tersebut selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK langsung mengamankan Terdakwa JAKARIA dan membawanya ke dalam kantor Desa untuk dilakukan introgasi sambil menunggu personel Satresnarkoba Polres Karo dan Kepala Desa datang.
- Bahwa kemudian sekira pukul pukul 16.30 Wib Kepala Desa Namosuro datang lalu personel Polres Tanah Karo tiba sekira pukul 17.00 Wib dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK, bersama-sama dengan Kepala Desa dan personel Polres Karo membawa Terdakwa JAKARIA dan M. SYAFRIZAL GINTING untuk mendatangi perladangan tempat ditemukannya tanaman ganja tersebut selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK serta perangkat desa melakukan pencabutan terhadap 20 (dua puluh) batang tanaman ganja yang tingginya sekitar 32 cm s/d 126 cm setelah ditimbang seberat 330 gram yang dicabut dari perladangan tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa JAKARIA dan M. SYAFRIZAL GINTING setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK kembali ke Kantor Desa Namosuro.
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib dan sesampainya di kantor Desa tersebut tiba-tiba Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK melihat SUNARTO mendatangi kantor Desa dan pada saat itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK langsung mengamankan SUNARTO dan langsung membawanya kedalam kantor Desa dan setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi SUNARTO terkait dengan tanaman ganja yang ditemukan di perladangan tersebut dan SUNARTO membenarkan bahwa ganja tersebut ditanam oleh SUNARTO bersama dengan M. SYAFRIZAL GINTING di perladangan tersebut dan SUNARTO juga mengatakan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari Terdakwa JAKARIA. Selanjutnya Terdakwa JAKARIA bersama dengan M. SYAFRIZAL GINTING dan SUNARTO beserta barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan:
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 131/IL.1.07.10136/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryadi Mandala selaku pimpinan pegadaian cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. M. Syafrizal Ginting, Sunarto dan Jakaria dengan perincian sebagai berikut : 20 (dua puluh) batang tanaman diduga narkotika jenis ganja meliputi akar, batang dan daun dalam keadaan basah dengan ketinggian antara 32 cm s/d 126 cm. Setelah ditimbang seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) grm netto.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4354/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr, Supiyani, M.Si., selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara. dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut, atas nama apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm. Diperoleh kesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama M. Syafrizal Ginting, Sunarto dan Jakaria dalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa JAKARIA bersama-sama dengan Saksi M. SYAFRIZAL GINTING (Penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi SUNARTO (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Desa Namosuro, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 11.00 Wib Saksi MISWAN SEMBIRING yang merupakan Kepala Desa Namosuro menghubungi Saksi SALOM TARIGAN yang merupakan anggota Polsek Juhar bahwa masyarakat yang sebelumnya kehilangan mesin pompa sudah menemukan mesin pompanya di sebuah perladangan di Desa Namosuro Kec. Juhar Kab. Karo, selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK yang merupakan anggota Polsek Juhar pergi menuju lokasi tempat ditemukannya mesin pompa tersebut dan sesampainya disana kamipun bertemu dengan warga yang kehilangan mesin pompa tersebut yang bernama RISKI KACARIBU dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi secara lisan kepada RISKI KACARIBU dan setelah itu oleh RISKI TARIGAN berkata kepada Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK bahwa RISKI TARIGAN ada melihat tanaman seperti tanaman Ganja selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK memeriksa perladangan tersebut dan benar di perladangan tersebut ada ditemukan tanaman jenis ganja. Setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mencari tahu siapa yang menyewa atau mengelola perladangan tersebut setelah mengetahui siapa yang mengelola perladangan tersebut selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mendatangi rumah M. SYAFRIZAL GINTING dan setelah itu mengamankan M. SYAFRIZAL GINTING dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi M. SYAFRIZAL GINTING terkait dengan tanaman jenis ganja yang ditemukan diperladangan Namosuro tersebut dan oleh M. SYAFRIZAL GINTING mengakui bahwa tanaman ganja tersebut benar yang menanam adalah M. SYAFRIZAL GINTING bersama dengan SUNARTO dan mendapatkan bibit ganja tersebut dari Terdakwa JAKARIA. Selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK membawa M. SYAFRIZAL GINTING ke kantor Desa Namosuro sekalian untuk mencari Terdakwa JAKARIA.
- Bahwa setelah sampai di kantor Desa sekira pukul 15.30 Wib Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK melihat Terdakwa JAKARIA sedang duduk di kantor Desa tersebut selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK langsung mengamankan Terdakwa JAKARIA dan membawanya ke dalam kantor Desa untuk dilakukan introgasi sambil menunggu personel Satresnarkoba Polres Karo dan Kepala Desa datang.
- Bahwa kemudian sekira pukul pukul 16.30 Wib Kepala Desa Namosuro datang lalu personel Polres Tanah Karo tiba sekira pukul 17.00 Wib dan selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK, bersama-sama dengan Kepala Desa dan personel Polres Karo membawa Terdakwa JAKARIA dan M. SYAFRIZAL GINTING untuk mendatangi perladangan tempat ditemukannya tanaman ganja tersebut selanjutnya Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK serta perangkat desa melakukan pencabutan terhadap 20 (dua puluh) batang tanaman ganja yang tingginya sekitar 32 cm s/d 126 cm setelah ditimbang seberat 330 gram yang dicabut dari perladangan tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa JAKARIA dan M. SYAFRIZAL GINTING setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK kembali ke Kantor Desa Namosuro.
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib dan sesampainya di kantor Desa tersebut tiba-tiba Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK melihat SUNARTO mendatangi kantor Desa dan pada saat itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK langsung mengamankan SUNARTO dan langsung membawanya kedalam kantor Desa dan setelah itu Saksi SALOM TARIGAN dan Saksi RUDI SP. SITINJAK mengintrogasi SUNARTO terkait dengan tanaman ganja yang ditemukan di perladangan tersebut dan SUNARTO membenarkan bahwa ganja tersebut ditanam oleh SUNARTO bersama dengan M. SYAFRIZAL GINTING di perladangan tersebut dan SUNARTO juga mengatakan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari Terdakwa JAKARIA. Selanjutnya Terdakwa JAKARIA bersama dengan M. SYAFRIZAL GINTING dan SUNARTO beserta barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan:
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 131/IL.1.07.10136/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryadi Mandala selaku pimpinan pegadaian cabang Kabanjahe, bahwa benar barang bukti a.n. M. Syafrizal Ginting, Sunarto dan Jakaria dengan perincian sebagai berikut : 20 (dua puluh) batang tanaman diduga narkotika jenis ganja meliputi akar, batang dan daun dalam keadaan basah dengan ketinggian antara 32 cm s/d 126 cm. Setelah ditimbang seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) grm netto.
- Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4354/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T., selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr, Supiyani, M.Si., selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara. dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut, atas nama apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm. Diperoleh kesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama M. Syafrizal Ginting, Sunarto dan Jakaria dalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------- |