Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Kbj Teringani Br Sembiring 1.Kepala Kepolisian Sektor Tigapanah
2.kepala Kepolisian Resor Tanah Karo
3.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
4.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2025/PN Kbj
Pemohon
NoNama
1Teringani Br Sembiring
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Tigapanah
2kepala Kepolisian Resor Tanah Karo
3Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
4Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;

 

b. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON I berdasarkan SURAT KETETAPAN TERMOHON I dengan nomor : S.TAP/24/X/2025/Reskrim tanggal 13 Oktober 2025 tidak sah secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang – Undangan ;

 

c. Menghukum TERMOHON I untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga Total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

 

d. Menghukum Para Termohon Untuk meminta maaf secara Terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (Dua) hari berturut – turut ;

 

e. Memulihkan Hak – Hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;

 

f. Atau Jika Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini   berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya