Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2023/PN Kbj Sinar Damanik Tama Ulinta Br. Tarigan,SH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2023/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 27 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sinar Damanik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Herwan Bispo, SHSinar Damanik
Tergugat
NoNama
1Tama Ulinta Br. Tarigan,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

LAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; ------------------
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang Baik dan benar ; --------------------
  3. Menyatakan perbuatan Terlawan yang tidak memiliki kepentingan hukum atas tanah yang terletak di Jalan Kapten Pala Bangun Nomor 17, Gung Leto, Kabanjahe milik ahli waris TBMA Pandapotan Damanik adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) ;
  4. Menyatakan perbuatan Terlawan mengajukan permohonan eksekusi atas tanah milik ahli waris TBMA Pandapotan Damanik adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) ;
  5. Menyatakan oleh karenanya Penetapan eksekusi perkara perdata nomor 07/Pdt.Eks/2020/PN.Kbj jo. 35/Pdt.G/1985/PN.Kbj.yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe adalah batal dan tidak sah atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial ; --------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uit voorbaar bijvooraad)  ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian baik moriil maupun materiil kepada ahli Waris TBMA Pandapotan Damanik sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) untuk setiap orang Ahli Waris TBMA Pandapotan Damanik sesuai dengan banyaknya ahli waris TBMA Pandapotan Damanik yang ditetapkan dalam Penetapan No.79/Pdt.P/1990/PN/Kbj tanggal 6 Nopember 1990 ; ------------------------
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang baik dan seadil-adilnya (aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak