Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.Bth/2019/PN Kbj | Abdi Sitepu Als. Drs. Abdi Sitepu, MSP | 1.Bana Br Sinuraya Als Bana Br Karo 2.Ndapet Beru Bangun 3.Sofiana Beru Ginting 4.Neneng Br Ginting 5.Tri Ulina Beru Ginting 6.Andar Rainer Ginting 7.Kastaria Br Ginting 8.Alim Purba 9.Surya Purba 10.Mitra Kencana Purba 11.Diani Br Purba 12.Lidia Br Pinem 13.Alan Ginting Als Verdinando Ginting 14.Rika Br Ginting 15.David Ginting 16.Aslina Br Sitepu 17.Asterlita Br Ginting 18.Dino Alexander Ginting 19.Jenni Herawaty Br Ginting 20.Rostina Br Sitepu 21.Adimas Putra Ginting Als Mburak 22.Siti Amsah Br Pinem 23.Mardin Sinuraya 24.Kenari Br Ginting |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mar. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.Bth/2019/PN Kbj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | --------------------------------------------  M e n g a d i l i : ---------------------------------------------------  P r i m a i r  : --- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; 1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beri itikat baik ; 2. Menyatakan sah menurut hukum, yaitu :
3. Menyatakan tanah seluas 4.750 M2  yang dimaksud dan diuraikan dalam :
bagian obyek  pada huruf “ i “  gugatan Terlawan X (Kenari Br Ginting) selaku pihak Penggugat intervensi atau termasuk bagian pada angka nomor 9 diktum dalam putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014, adalah hak dan milik Pelawan ; 4. Menyatakan Surat perjanjian sewa menyewa nomor 20 tanggal 22 Mei 2010 sah dan berkekuatan hukum yaitu atas tanah seluas 19.711 M2 dan jalan berukuran + 6 x 80 M2 (luas + 480 M2) yang  dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 69 desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 yang menjadi objek gugatan angka nomor 1 Terlawan I, II, III, IV / para Penggugat dan termasuk bagian objek pada huruf “ i “ gugatan Terlawan X sebagai Penggugat Intervensi / bagian obyek perkara pada angka nomor 9 diktum  dalam putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014 ; 5. Menyatakan, atas tanah seluas 19.711 M2 dan atas jalan berukuran + 6 x 80 M2 (luas + 480 M2) yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 69 desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 yang menjadi obyek angka nomor 1  gugatan Terlawan I, II, III, IV  sebagai Penggugat dan termasuk bagian objek pada huruf “ i “ gugatan Terlawan X  sebagai Penggugat Intervensi / termasuk bagian obyek pada angka nomor 9 dalam  diktum putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014, adalah hak dan berhak dikuasai Pelawan sampai berakhirnya hak sewa Pelawan pada tanggal 22 April 2035 sesuai dan menurut surat perjanjian sewa menyewa nomor 20 tanggal 22 Mei 2010 yang diperbuat oleh darwin Sjam Manda, SH. Notaris di kaban jahe ; 6. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014 tidak mengikat dan dikesampingkan sepanjang atas tanah seluas 4.750 M2 yang dimaksud dan diuraikan dalam : Surat sertifikat Hak Milik nomor 70 desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 seluas 4.750 M2, Risalah lelang kantor lelang Negara Medan nomor 19/1999-2000 tanggal 12 – 04 – 1999 atas nama Cendanawangi Br Purba sebagai pemenang / pembeli lelang atas tanah seluas 4.750 M2 yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70 desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988, Akta Jual Beli nomor 99/Tiga Panah/2006 tanggal 28 – 09 – 2006 tanggal 28 – 06 – 2006 atas nama Cendanawangi Br Purba sebagai penjual kepada Terlawan V.2 Alan Ginting als. Alan Verdinando Ginting sebagai pembeli yang diperbuat oleh David Mulianta Barus, SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kabupaten Karo atas tanah seluas 4.750 M2 yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70 desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988, Akta jual - beli nomor 296/2010 tanggal 13 – 12 – 2010 atas nama Terlawan V.2 Alan Ginting als. Alan Verdinando Ginting sebagai penjual kepada Pelawan sebagai pembeli yang diperbuat oleh Riahna Ita, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwilayah kabupaten Karo atas tanah seluas 4.750 M2 yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70 desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 dan atas tanah seluas 19.711 M2 beserta atas jalan berukuran + 6 x 80 M2 (luas + 480 M2) sebagaimana dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 69 desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988 dan Surat perjanjian nomor 20 tanggal 22 Mei 2010 yang menjadi objek angka nomor 1 gugatan Terlawan I, II, III, IV / sebagai Penggugat dan termasuk objek gugatan Intervensi Terlawan X pada huruf “ i “ / angka nomor 9 dalam diktum putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014 ;  7. Menyatakan eksekusi atas obyek perkara perdata dalam putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014, dikecualikan dan tidak termasuk atas tanah seluas 4.750 M2 yang dimaksud dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 70 desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988, Risalah lelang nomor 19/1999-2000 tanggal 12 – 04 – 1999, Akta Jual Beli nomor 99/Tiga Panah/2006 tanggal 28 – 09 – 2006 tanggal 28 – 06 – 2006 yang diperbuat oleh David Mulianta Barus, SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kabupaten Karo,  Akta jual - beli nomor 296/2010 tanggal 13 – 12 – 2010 yang diperbuat oleh Riahna Ita, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwilayah kabupaten Karo yang menjadi bagian dan termasuk dalam obyek huruf “ i “  dalam gugatan Terlawan X (Kenari Br Ginting) selaku pihak Penggugat intervensi atau angka nomor 9 dalam diktum putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014 tersebut dan atas tanah seluas 19.711 M2 dan jalan berukuran + 6 x 80 M2 (luas + 480 M2) sebagaimana dimaksud dan diuraikan dalam surat sertifikat Hak Milik nomor 69 desa Bunu Raya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan kabupaten Karo (dahulu kantor Agraria) tanggal 1 – 10 – 1988, Surat perjanjian nomor 20 tanggal 22 Mei 2010 yang menjadi objek gugatan angka nomor 1 Terlawan I, II, III, IV / sebagai Penggugat dan termasuk obyek huruf “ i “  dalam gugatan Intervensi Terlawan X / angka nomor 9 dalam diktum putusan Pengadilan Negeri kaban jahe nomor : 23/Pdt.G/2010/PN. Kbj., tanggal 18 Juli 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 368/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 20 Maret 2014; 8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Terlawan ;  Subsidair :
 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |