Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Bth/2023/PN Kbj 1.FLONY BR SEMBIRING
2.Rynaldi Tarigan Silangit
1.Suryani
2.PT BANK MANDIRI PERSERO, TBK REGIONAL COLLECTION&RECOVERY REGION I cq PT BANK MANDIRI PERSERO,TBK KCM MMU KABANJAHE PASAR INPRES
3.KEMENTERIAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA LELANG (KPKNL) MEDAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 66/Pdt.Bth/2023/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FLONY BR SEMBIRING
2Rynaldi Tarigan Silangit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BINTANG CHRISTINE MESTIKA NOVA, SH, MHFLONY BR SEMBIRING
2BINTANG CHRISTINE MESTIKA NOVA, SH, MHRynaldi Tarigan Silangit
Tergugat
NoNama
1Suryani
2PT BANK MANDIRI PERSERO, TBK REGIONAL COLLECTION&RECOVERY REGION I cq PT BANK MANDIRI PERSERO,TBK KCM MMU KABANJAHE PASAR INPRES
3KEMENTERIAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA LELANG (KPKNL) MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Membatalkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 1/Pdt/Eks/2023/PN-KBJ agar tidak terjadi eksekusi yang tidak tepat atau salah alamat (ERROR IN OBJECTO);

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan permohonan Pelawan I dan Pelawan II;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan-pelawan yang beritikad baik (Good opposant);
  3. Menyatakan bahwa pelelangan yang dimenangkan Terlawan I, yang dilakukan oleh Terlawan III atas permintaan Terlawan II adalah batal demi hukum;
  4. Menyatakan SHM No. 593/Desa Suka kembali kepada kedudukan semula yaitu atas nama Flony br. Sembiring (i.c. Pelawan I);
  5. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Turut Terlawan dan semua pihak yang menerima kuasa daripadanya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon Keputusan yang dipandang tepat dan adil menurut rasa keadilan yang patut dituruti menurut hukum (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak