Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Kbj RISKY SAPUTRA, S.H. 1.Hotman Saputra Limbong
2.Dedi Kurniawan Surbakti
3.Dian Setiawan Tarigan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Kbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-28/L.2.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISKY SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hotman Saputra Limbong[Penahanan]
2Dedi Kurniawan Surbakti[Penahanan]
3Dian Setiawan Tarigan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap Terdakwa I

:

HOTMAN SAPUTRA LIMBONG

 

Tempat Lahir

:

Kabanjahe

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

35 Tahun/ 14 Mei 1989

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Gg Buah Desa Ketaren Kec.Kabanjahe Kab.Karo

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (Kelas II)

 

 

 

 

 

Nama Lengkap Terdakwa II

:

DEDI KURNIAWAN SURBAKTI

 

Tempat Lahir

:

Kabanjahe

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun/ 02 Juni 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Sukarame Kec. Munte Kab. Karo/ Jl. Parang II, Medan Johor, Kota Medan

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

 

 

 

Nama Lengkap Terdakwa III

:

DIAN SETIAWAN TARIGAN

 

Tempat Lahir

:

Sigarang-garang

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun/ 12 November 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Kuta Gugung Kec. Naman Teran Kab. Karo/ Desa  Bunuraya Kec. Tigapanah Kab. Karo

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA (Kelas I)

 

B.

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

Terdakwa I

 

Penangkapan

:

Tanggal 02 Februari 2024 s/d Tanggal 03 Februari 2024.

 

Penahanan

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

RUTAN Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d Tanggal 22 Februari 2024;

 

Diperpanjang Penuntut Umum

:

RUTAN Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d tanggal 02 April 2024;

 

Ditahan Penuntut Umum

:

RUTAN Kabanjahe, Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d tanggal 15 April 2024.

 

 

Terdakwa II

 

Penangkapan

:

Tanggal 02 Februari 2024 s/d Tanggal 03 Februari 2024.

 

Penahanan

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

RUTAN Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d Tanggal 23 Februari 2024;

 

Diperpanjang Penuntut Umum

:

RUTAN Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d tanggal 03 April 2024;

 

Ditahan Penuntut Umum

:

RUTAN Kabanjahe, Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d tanggal 15 April 2024.

 

 

Terdakwa III

 

Penangkapan

:

Tanggal 08 Februari 2024 s/d Tanggal 09 Februari 2024.

 

Penahanan

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

RUTAN Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 09 Februari 2024 s/d Tanggal 28 Februari 2024;

 

Diperpanjang Penuntut Umum

:

RUTAN Polres Tanah Karo, Sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d tanggal 08 April 2024;

 

Ditahan Penuntut Umum

:

RUTAN Kabanjahe, Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d tanggal 15 April 2024.

 

C.

DAKWAAN:

       Bahwa Mereka Terdakwa HOTMAN SAPUTRA LIMBONG,DEDI KURNIAWAN SURBAKTI dan DIAN SETIAWAN TARIGAN pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 04.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo di depan Warkop Zeus atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 19.30, Terdakwa Hotman Saputra Limbong Bertemu dengan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan dan berkata “Gimananya Azwir Ini,Kenapa terus dipotonginya uang makan kita,begini aja nanti kita buat kita curi/ambil aj mobilnya itu lah”  kemudian setelah 1 (satu) minggu Terdakwa Hotman Saputra Limbong bertemu dengan Terdakwa Dian setiawan Tarigan di Warkop Zeus sambil berkata “susah kali pun ngambil kunci yg ada pada anaknya rachel itu’’ dan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan menjawab “gini aja kam buat bang,kan ada kunci mobil itu,kam pinjam aja mobilnya baru kam duplikat kuncinya”. Dan saat itu terdakwa Hotman Saputra limbong dan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan memiliki Ide untuk mengambil  mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 WA No.Rangka MHCPHR54CNJ527418 No.Mesin : E527418 milik Saksi korban Azwir dengan menggunakan Kunci Duplikat.
  • Bahwa hari kamis tanggal 05 Oktober 2023 Mendengar hal tersebut Terdakwa Hotman Saputra menemui Saksi Rachel dan meminjam kunci mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 WA No.Rangka MHCPHR54CNJ527418 No.Mesin : E527418 milik Saksi korban Azwir.kemudian Terdakwa pergi menggunakan mobil isuzu traga pickup nomor polisi: BA 8143 WA dan menduplikat kunci mobil tersebut disebuah tukang kunci yang berada di Jalan Letnan Mumah Purba Kecamatan Kabanjahe, setelah itu terdakwa Hotman Saputra Limbong kembali bertemu terdakwa dian setiawan tarigan di sebuah bengkel di Bunuraya sambil mengatakan “sudah siap kuduplikat kuncinya tadi,sudah ku tes tadi ini,masuknya ke mobilnya ini ,apabila nanti terus anak ini berlanjut motong uang makan kita, kita curi aja langsung nanti mobilnnya itu”.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, Terdakwa Hotman Saputra Limbong bertemu dengan terdakwa Dian Setiawan Tarigan di Warkop Zeus sambil berkata “perlu kita banyak duit ini,kita mainkan/curi mobil azwir ini” dan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan menjawab “ ya sudah kita ambil bang”.Selanjutnya Terdakwa Hotman Saputra Limbong dan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan bersepakat untuk mengambil mobil mobil isuzu traga pick up nomor polisi: BA 8143 WA milik Saksi Korban Azwir
  • Bahwa pada hari Kamis tangal 14 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB,Terdakwa Dian Setiawan Tarigan  menghubungi Terdakwa  Dedi Kurniawan Surbakti via telpon untuk mencari pembeli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 WA No.Rangka MHCPHR54CNJ527418 No.Mesin : E527418 milik Saksi korban Azwir, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa Dian Setiawan Tarigan menghubungi Kembali Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti dan mengatakan bahwa mobil tersebut tidak jadi dijual, sehingga Terdakwa Dian Setiawan Tarigan mengatakan bahwa mobil korban tersebut akan dicuri kemudian, Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti berkata “begitu pun tidak masalah, jikalau berhasil nanti langsung aja bawak ke medan”.
  • Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa Dian Setiawan Tarigan pulang dari Aceh kemudian nongkrong di warkop Zeus dan dijemput oleh Terdakwa Hotman Saputra Limbong menggunakan mobil avanza yang di rental dan berkeliling Kabanjahe sambil memantau situasi 1 (satu) unit mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi: BA 8143 WA No.Rangka MHCPHR54CNJ527418 No. Mesin: E527418 milik Saksi korban Azwir yang terparkir di Jalan jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo di depan Warkop Zeus. Kemudian, Terdakwa Dian Setiawan Tarigan Menelepon Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti sambil berkata “dimana kam bang, ini mau kami kerjain mobil ,kemana kami buat ini bang setelah berhasil” dan Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti menjawab “nanti setelah berhasil langsung saja bawa ke sukarame, aku lagi sukaramenya ini,kalu tidak begini saja, tunggu aja di pasar kaget biar datang aku”.Selanjutnya terdakwa Hotman Saputra Limbong,Terdakwa Dian Setiawan Tarigan dan Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti bertemu di pasar kaget kabanjahe yang kemudian Terdakwa Dian Setiawan Tarigan mengatakan “Mobil milik Azwir berada di parkiran kedai ZEUS” dan Terdakwa Dedi kurinawan Surbakti menjawab “oke, bagaimana cara kita mengambilnya” kemudian Terdakwa Hotman Saputra Limbong mengatakan “saya ada kunci yang telah saya duplikatkan kunci mobil milik Azwir”,Selanjutnya Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti mengatakan “siapa yang akan mengeksekusi mobil milik Azwir” dan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan menjawab “akupun nanti bisa bang”.Kemudian Dedi Kurniawan Surbakti pergi terlebih dahulu untuk memantau situasi sekitar warkop zeus tempat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi: BA 8143 WA milik Saksi korban Azwir terparkir ,selanjutnya terdakwa Hotman saputra Limbong beserta Terdakwa Dian Setiawan pergi menuju warkop Zeus menggunakan mobil avanza yang dirental dan dalam perjalanan menuju Warkop Zeus, Dian Setiawan Tarigan dihubungi oleh Dedi Kurniawan Surbakti mengatakan “sudah bisa kalian datang untuk mengambil mobil milik Azwir”,kemudian Terdakwa Hotman Saputra Limbong dan Dian Setiawan Tarigan bergegas menuju keparkiran warkop Zeus. Setelah sampai di parkiran warkop Zeus, Terdakwa Hotman Saputra Limbong  dan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan mendekati mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi: BA 8143 milik Saksi korban Azwir  sambil menyerahkan kunci duplikat mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 milik Saksi korban Azwir kepada Terdakwa Dian Setiawan tarigan, kemudian terdakwa Dian Setiawan tarigan turun dari mobil Terdakwa Hotman Saputra Limbong yang kemudian Terdakwa Dian Setiawan Tarigan membuka pintu  mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 milik Saksi korban Azwir menggunakan kunci duplikat dan menyalakan mesin 1(satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi: BA 8143 milik Saksi korban Azwir,setelah itu terdakwa Dian Setiawan Tarigan pergi mengendarai 1(satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 milik Saksi korban Azwir menuju Desa Sukarame Kec.Munthe Kab.Karo.Kemudian Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti menghubungi Terdakwa Dian Setiawan Tarigan untuk mengarahkan 1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 milik Saksi korban Azwir yang dikendarai Terdakwa Dian Setiawan Tarigan  menuju perladangan milik Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti yang kemudian disusul oleh Terdakwa di perladangan milik terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti. Selanjutnya Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti.Dian Setiawan Tarigan dan Hotman Saputra Limbong langsung melepas stikcer mobil 1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi: BA 8143 milik Saksi korban Azwir agar tidak mudah dikenali oleh Saksi Azwir selaku pemilik mobil, selanjutnya terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti menyembunyikan 1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 milik Saksi korban Azwir selama 2 (dua) hari.
  • Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti membawa 1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 milik Saksi korban Azwir ke kota medan dan diparkirkan dirumah Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti  yang berada di parang 2 Medan Selayang,selanjutnya pada hari rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB,Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti menggadaikan  1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 milik Saksi korban Azwir kepada teman Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti kembali bertemu dengan Terdakwa Hotman Saputra Limbong dan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan di terminal Kabanjahe yang kemudian menanyakan kepada Tedakwa Dedi Kurniawan Surbakti keberadaan 1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 milik Saksi korban Azwir dan Terdakwa dian setiawan tarigan mengakui telah menggadaikan 1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 milik Saksi korban Azwir sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh Juta rupiah) sehingga Terdakwa Hotman Saputra Limbong dan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan meminta untuk mengambil kembali 1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 milik Saksi korban Azwir kemudian Terdakwa Hotman Saputra Limbong, Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti dan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan pergi kemedan untuk menebus kembali mobil yang telah digadaikan oleh terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti selanjutnya Terdakwa Hotman Saputra Limbong, Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti dan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan menjuall 1 (satu) Mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi: BA 8143 milik Saksi korban Azwir melalui Facebook milik Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 1 Februari 2024 , saksi Efrata Ginting dan Saksi Herkules Sembiring (masing-masing Pihak kepolisian Polres Tanah karo) yang sebelum telah menerima laporan dari saksi Korban Azwir melihat postingan facebook di media sosial berupa 1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 WA untuk dijual kemudian , saksi Efrata Ginting dan Saksi Herkules Sembiring berpura-pura menjadi pembeli dan berjanji bertemu dengan saksi Dedi Kurniawan Surbakti selaku penjual di Jalan Adam Malik Kota Medan.
  • Bahwa pada tanggal 2 Februari 2024, saksi Efrata Ginting dan Saksi Herkules Sembiring bertemu dengan Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti sambil membawa 1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi: BA 8143 WA di Jalan Adam Malik Kota Medan, kemudian saksi Efrata Ginting dan Saksi Herkules Sembiring langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti beserta barang bukti berupa 1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi: BA 8143 WA. Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa Dedi Kurniawan Surbakti mengakui telah mengambil  1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi : BA 8143 WA bersama Terdakwa Hotman Saputra Limbong dan Terdakwa Dian Setiawan Tarigan, kemudian pada tanggal 03 Februari 2024 saksi Efrata Ginting dan Saksi Herkules Sembiring melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Hotman Saputra Llimbong di daerah berastagi dan tanggal 08 Februari 2024 saksi Efrata Ginting dan Saksi Herkules Sembiring melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dian Setiawan Tarigan di Kota Medan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hotman Saputra Limbong, Dedi Kurniawan Surbakti dan Dian Setiawan Tarigan mengambil tanpa ijin 1 (satu) mobil Daihatsu Isuzu Traga Pickup Nomor Polisi: BA 8143 No.Rangka: MHCPHR54CNJ527418 No.Mesin: E527418 milik Saksi korban Azwir, saksi korban Azwir mengalami kerugian ±RP.75.000.000 (tujuh puluh lima Juta Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya