Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Kbj | Rasman Ginting Munthe selaku Ketua KSP Sondang Nauli Kabanjahe | 1.ALBERT GINTING 2.ISURINAITA BR SITEPU |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Kbj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 448.180.700,00 | ||||||
Petitum |
Pokok Rp. 234.700.000,- Bunga Rp. 204.846.000 ,- Denda Rp. 8.634.700,- Total Rp. 448.180.700,- 5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan jaminan Pinjaman tersebut yakni Sebidang Tanah Seluas 157 m2 (Seratus Lima puluh Tujuh Meter Persegi) yang terletak Di Desa Sarinembah, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, dengan Bukti Kepemilikan berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor: 206, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor:3/2016, tanggal 6 September 2016 terdaftar An. ALBERT GINTING. kepada Penggugat dalam keadaaan baik, tanpa syarat apapun untuk dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna melunasi hutang Tergugat I kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh Hutang pokok beserta Bunga secara sukarela kepada Pengugat; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni Sebidang Tanah Seluas 157 m2 (Seratus Lima puluh Tujuh Meter Persegi) yang terletak Di Desa Sarinembah, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, dengan Bukti Kepemilikan berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor: 206, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor:3/2016, tanggal 6 September 2016 terdaftar An. ALBERT GINTING. 7. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Terima kasih.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |