Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Kbj | BOIN SILALAHI, S.H.,M.H. | ENDA LITNA LIDYA BR SEMBIRING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2024/PN Kbj | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Perkara yakni :
II. Sebidang tanah perladangan atau yang dikenal dengan Juma Reba, seluas +/- 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Desa Gajah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo; kepada PENGGUGAT dalam keadaaan baik, tanpa syarat apapun untuk dijual melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang mana hasil dari penjualan lelang tersebut diserahkan kepada PENGGUGAT sebesar 10 % (Sepuluh Persen) sebagaimana Surat Perjanjian Penanganan Perkara Apabila TERGUGAT tidak dengan Sukarela menjual Objek Perkara sesuai dengan NJOP atau nilai Pasar guna memenuhi Kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana Petitum pada Angka 4 (Empat); 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. 7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan dalam Perkara ini. 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |