Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Kbj Edi Erguna Ginting Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Kbj
Tanggal Surat Jumat, 27 Mei 2022
Nomor Surat 1/2022
Pemohon
NoNama
1Edi Erguna Ginting
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Bahwa berdasarkan pasal 79 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, Pemohon dengan ini melalui kuasanya berhak mengajukanPermohonan Praperadilan ini
                                            1
2.    Bahwa Pemohon adalah tersangkadalam Perkara atas dugaan tindak pidana “Penganiayaan secara bersama-sama” pada Polres Tanah Karosesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/406/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA, 17 Mei 2022. Pelapor An. RITA WAHYUNI.

3.    Bahwa atas Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/406/V/2022/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA, 17 Mei 2022. Pelapor An. RITA WAHYUNI tersebut, selanjutnya Pemohon  telah dijemput dari rumahnya di Desa Sukamaju Kec. Tigapanah Kab. Karo tanpa surat pemberitahuan/panggilan sebagai Tersangka atau sebagai saksi pada tanggal 25 Mei 2022 pada pukul sekitar 18.00 wib oleh Termohon untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Tersangka.

4.    Bahwa setelah sampai di Polres Tanah Karo Pemohon melalui kuasanya meminta surat penetapan tersangka dan surat penangkapan atas nama Pemohon agar pemeriksaan terhadap diri Pemohon bisa dilaksanakan namun Termohon tidak dapat menunjukkan surat penetapan tersangkanya sehingga Pemohon keberatan untuk diperiksa sebagai Tersangka atau sebagai saksi dan kemudian pemeriksaan sebagai tersangka tidak jadi dilaksanakan dan Pemohon beserta kuasanya pulang ke rumah.

5.    Bahwa selanjutnya Pemohon  dipanggil kembali oleh Termohon untuk diperiksa dan didengar keterangannyasebagai Tersangkasesuai dengan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/162/V/2022/Reskrim, tertanggal 25 Mei 2022, dimana Pemohon dalam Surat Panggilan Tersebut telah dipanggil dan ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana “Penganiayaan secara bersama-sama” yang terjadi di Puncak 2000 pada hari Selasa tanggal 17 maret 2022 pukul 12.00 Wib sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana.

6.    Bahwa atas surat panggilan yang dikeluarkan oleh Termohon tersebut, pemohon sangat keberatan karena Surat Panggilan yang ditujukan Termohon kepada Pemohon adalah cacat hukum, dimana dalam Surat Panggilan  Nomor : SP.Gil/162/V/2022/Reskrim, tertanggal 25 Juni 2022 tidak secara jelas dan tegas diuraikan apakah yang sudah Pemohon lakukan sehingga ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara seperti yang termuat pada Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana.

7.    Bahwa Pemohon belum pernah diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangannya dalam perkara yang disangkakan kepada Pemohon dan yang paling aneh lagi adalah  Pelapor dalam perkara ini bukanlah korban sehingga patut diduga Termohon bertindak sewenang-wenang dan sudah melampaui batas kewenangannya.

8.    Bahwa penetapan Termohon sebagai Tersangka hanya berdasarkan asumsi saja karena didasarkan pada pantauan dilayar CCTV bahwa Pemohon berada di Tempat Kejadian Perkara pada tanggal 17 Mei 2022 lalu menetapkan Pemohon jadi Tersangka.


                           2

9.    Bahwa dari hasil pantauan dilayar CCTV jelas Pemohon tidak ada melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan pada surat panggilannya sebagai tersangka dan Pemohon bukanlah orang satu-satunya di Tempat Kejadian Perkara  dengan kata lain bahwa di Tempat Kejadian Perkara terdapat banyak orang, sehingga yang menjadi pertanyaan Pemohon adalah atas dasar apa pemohon ditetapkan menjadi tersangka.

10.    Bahwa oleh karena Hukum Pidana menganut asas Praduga Tidak bersalah dan asas  Kepastian Hukum (rechts zekerheid), yang mana asas Kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan Peraturan Perundang-undangan, Kepatutan dan Keadilan dalam setiap kebijakan penyelengara Negara, maka Termohon terikat dengan asas Kepastian hukum dalam setiap tindakannya dalam upaya penegakan hukum.

11.    Bahwa dengan demikian Termohon didalam memanggil Pemohon sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Panggilan Nomor : SP.Gil/162/V/2022/Reskrim, tertanggal 25 Mei 2022 maupun didalam Penetapan  Pemohon sebagai Tersangka dalam Perkara ini adalah cacat hukum, dan patut Untuk ditolak.

12.    Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 14 KUHAP telah menjelaskan secara limitatif defenisi tersangka adalah sesorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan Patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana.

13.    Bahwa oleh karena penetapan tersangka bagi pemohon tidak dapat dipisahkan dan berkaitan erat dengan bukti permulaan yang cukup bagi Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka, maka untuk itu melalui permohonan praperadilan ini pemohon memohon kepada Hakim Tunggal untuk memeriksa  Surat Panggilan, Penetapan Tersangka beserta alat bukti dalam perkara ini apakah telah memenuhi ketentuan hukum berdasarkan pasal 1 ayat 14 dan pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015  dan  PERKAP No.12 Tahun 2009.

14.    Bahwa berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah : 1. Keterangan saksi, 2. Keterangan Ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, 5. Keterangan Terdakwa.

15.    Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

16.    Bahwa pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) PERKAP Nomor 12 Tahun 2009  tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang pada intinya menyatakan “ Status tersangka hanya dapat ditetapkan  oleh penyidik setelah penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti dan Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara”.

      3

17.    Bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 jo Pasal 66 ayat (1) dan (2) PERKAP Nomor 12 Tahun 2009 maka untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka harus terdapat minimal 2 (dua) alat bukti  sebagaimana termuat pada Pasal 184 KUHAP dan sebelumnya telah pernah diperiksa  sebagai calon tersangka/saksi, dan oleh karena itu maka Termohon sudah bertindak sewenang-wenang dan tidak melaksanakan prosedur hukum/perundang-undangan yang berlaku.

18.    Bahwa pasal 77 KUHAP telah mengatur secara limitatif bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini  tentang :

1.    Sah atau tidaknya penangkaan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
2.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan ;

19.    Bahwa ketentuan pasal 77 KUHAP diatas adalah objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana ;

20.    Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek Praperadilan dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014,Mahkamah Konstitusi telah memberikan Putusan yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka adalah objek Praperadilan ;

21.    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, maka patut dan beralasan hukum bagi Hakim Tunggal untuk  menyidangkan perkara Praperadilan ini.

22.    Bahwa oleh karena patut diduga Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum pasal 1 ayat 10 KUHAP yang mengatur Praperadilan, pasal 1 ayat 14 KUHAP yang mengatur mengenai Tersangka dan ketentuan Pasal 184 KUHAP yang mengatur mengenai Alat Bukti, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan Pasal 66 ayat (1) dan (2) PERKAP Nomor 12 Tahun 2009 maka Pemohon memohon Kepada Majelis Hakim Tunggal berkenan untuk memeriksa, menyidangkan serta memutus permohonan Pemohon, karena pemohon keberatan terhadap penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon sementara Pemohontidak pernah diperiksa sebelumnya dan diberikan atau diperlihatkan alat –alat bukti yang menyebabkan Pemohon menjadi Tersangka dalam Perkara aquo .

 

Pihak Dipublikasikan Ya